UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang desa vokasi di lingkungan Aceh Utara (1-9/7/2019). FGD ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan membangun komitmen antara Unimal dengan Pemkab Aceh Utara beberapa waktu lalu.
FGD ini juga merupakan rangkaian dari kegiatan penelitian strategis nasional dari kemristekdikti yang diketuai oleh Dr Malahayati. FGD ini selain melibatkan Fakultas Hukum Unimal, juga turut diikuti oleh beberapa instansi lainnya yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Sosial, pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PP-KB, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi dan UKM serta dari pihak Bank Indonesia
Baca Juga : Bahas Program Desa Vokasi, Fakultas Hukum Unimal Koordinasi dengan Pemkab Aceh Utara
Menurut Hadi Iskandar MH, Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama FH Unimal, tujuan dilaksanakan penelitian ini adalah untuk melakukan uji konsep desa vokasi melalui beberapa desa yang memiliki potensi unggulan di Kabupaten Aceh Utara. Tujuan berikutnya adalah menganalisis hambatan dan tantangan dalam meningkatkan kapasitas desa vokasi sehingga mampu mengembangkan potensi dari sumberdaya alam dan manusia yang ada di desa tersebut, jelas Hadi.
Ditambahkan Hadi, FGD desa vokasi ini akan dilaksanakan sebanyak 8 sesi, dimana sampai saat berita ini diterbitkan FGD sudah berlangsung sebanyak 4 sesi yaitu sesi 1 kecamatan Banda Baro, sesi 2 kecamatan Nisam, sesi 3 kecamatan Muara Batu dan sesi 4 kecamatan Sawang. Sedangkan sesi 5 sampai 8 akan dilaksanakan pada tanggal 5-9 Juli 2019 di empat kecamatan wilayah Timur yakni kecamatan Tanah Pasir, kecamatan Seunuddon, kecamatan Cot Girek serta kecamatan Lhoksukon.
Hadi menayampaikan bahwa pelaksanaan penelitian lapangan dilakukan bersama mitra dari dinas terkait, aparatur desa, aparatur kecamatan dan pelaku usaha serta pekerja. Harapan dari kegiatan ini akan menghasilkan sebuah rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menyusun konsep pemberdayaan masyarakat desa yang berkearifan lokal, dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, guna meningkatkan potensi yang ada di desa sebagai bagian dari peningkatan kapasitas perekonomian masyarakat desa yang mandiri, tutup Hadi.[ryn]