Dosen Hukum Unimal Jadi Narasumber Pelanggaran Administrasi Pemilu di Panwaslih Aceh Utara

SHARE:  

Humas Unimal
Dosen Hukum Unimal Jadi Narasumber Pelanggaran Administrasi Pemilu. Foto: ist

UNIMALNEWS | Lhoksukon - Dalam rangka menghadapi pemilu serentak tahun 2024, Panwaslih Aceh Utara melaksanakan Rapat Kerja Terbatas berkaitan dengan penegakan hukum administrasi Pemilu di ruang rapat Panwaslih Aceh Utara, Selasa (21/6/2022).

Kegiatan dipandu oleh Safwani, MH sebagai Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran Administrasi itu dibuka oleh Ketua Panwaslih Aceh Utara, Yusriadi MSM dan turut menghadirkan narasumber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf MH yang mana menjelaskan Regulasi Pemilu dan proses Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Selain itu, dari akademisi dan juga pakar hukum administrasi dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Hadi Iskandar MH. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Komisioner juga turut hadir staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Utara.

Dalam materinya Hadi menjelaskan beberapa teori hukum administrasi, negara hukum, perlindungan hukum, penegakan hukum, dan pertanggungjawaban hukum administrasi serta menjelaskan proses penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu serta perbandingan pelaksanaan peradilan lainnya dalam Pelaksanaan persidangan.

"Pelanggaran sangat mungkin terjadi, potensinya besar, apakah itu pelanggaran kode etik, administrasi, pidana pemilu, juga mungkin sengketa pemilu,” pungkas Hadi Iskandar.[tmi]


Kirim Komentar