Ketua DPRK Lhokseumawe Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan Butir-Butir MoU Helsinki

SHARE:  

Humas Unimal
Ketua DPRK Lhokseumawe, M Yasir. Foto: Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Lhokseumawe M. Yasir menilai kondisi hari ini pasca perdamaian Aceh dengan Indonesia hampir mendekati 14 tahun banyak point-point Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang belum terealisasi.

Perjanjian Damai tahun 2005 lalu mengakhiri konflik antara Aceh dengan Jakarta selama hampir 30 tahun. Butir-butir kesepahaman itu kemudian dituangkan/diturunkan dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintah Aceh, namun sampai saat ini masih menjadi mimpi bagi masyarakat Aceh karena implementasinya masih setengah jalan.

Hal tersebut disampaikannya ketika membuka acara diskusi publik 13 tahun pasca perdamaian: Mengkaji Implikasi MoU Helsinki dan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh di Aula Merah Silue, Gedung Pascasarjana Lancang Garam, Lhokseumawe, Senin (8/7/2019).

BACA: Fakultas Hukum Unimal Gelar Diskusi Publik Pasca 13 Tahun Damai Aceh

"Acara hari ini mengkaji Implementasi terhadap perjanjian damai Aceh, dan kita harap kepada seluruh masyarakat Aceh agar sama-sama menggalang dukungan supaya Republik Indonesia bisa memenuhi janjinya untuk tuntaskan janji (MoU Helsinki) untuk perdamaian Aceh,"tegasnya.

Menurutnya, Implementasi damai Aceh saat ini belum dirasakan oleh rakyat, maka dia berharap agar Republik Indonesia segera menyelesaikan point-point MoU Helsinki yang belum terealisasi.

"Apa yang dijanjikan oleh pemerintah pusat ini harus diselesaikan dengan pemerintah Aceh sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, agar keadilan dan kemakmuran bisa dirasakan oleh masyarakat Aceh,"tutur M Yasir.[tmi]


Kirim Komentar