UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh menjadi pemateri dalam acara pelatihan peningkatan daya saing dan kreativitas UMKM bagi pelaku usaha, yang digelar oleh Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UKM, Kabupaten Aceh Utara di Gedung Hasbi Asidiqi, Mon Geudong, Lhokseumawe.
Pelatihan Kewirausahaan Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah itu digelar selama tiga hari (17-19 Juli 2019) dengan menghadirkan Nara sumber dari Widyaiswara Diskop Aceh, Disperdaginkop dan UKm Aceh Utara, BRI Cab Lhoksuemawe, Akademisi Dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Hadi Iskandar SH MH dan sejumlah Pelaku Usaha yang berasal dari berbagai Kecamatan di Aceh Utara dengan jumlah 40 oarng yang terdiri Industri Rumah Tangga, Jasa, Jahit, Makanan, dan minuman.
Selain menjadi profesi seorang dosen, Hadi Iskandar juga sebagai Ketua Program Mahasiswa Wirausaha Unimal, dalam kesempatan itu Hadi membahas tentang Pengembangan soft Skill berwirausaha, menumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, dan Kecerdasan Finansial.
"Jika dahulu kewirausahaan merupakan bakat bawaan sejak lahir dan diasah melalui pengalaman langsung di lapangan, maka sekarang ini paradigma tersebut telah bergeser. Kewirausahaan telah menjadi suatu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan (ability) dan perilaku seseorang dalam menghadapi tantangan hidup untuk memperoleh peluang dengan berbagai resiko yang mungkin dihadapinya,"terang Hadi Iskandar.
Selanjutnya acara tersebut dilanjutkan oleh pemateri kedua Eni Dameria SH MHum sebagai Dosen Hukum Ketenagakerjaan yang juga pelaku usaha menjelaskan tentang Merintis usaha dan Model Pengembangnya.
"Empat cara yang dapat dilakukan untuk memulai suatu usaha atau memasuki dunia usaha, yaitu Merintis usaha baru (starting), Memasuki Bisnis Keluarga , Kerja sama manajemen (franchising), Membeli perusahaan orang lain (buying),"jelasnya.
Selain itu pemateri ketiga, Ketua Pusat Studi Hukum, Ekonomi, sosial dan politik LPPM Unimal Yusrizal SH MH dalam kesempatan itu membahas tentang aspek hukum perlindungan Konsumen terhadap akibat hukum bagi pelaku usaha yang curang, tindak pidana di bidang perdagangan dan dampaknya bagi pelaku usaha.[tmi]