Kepala UPT BKP menjadi narasumber di Panwaslih Banda Aceh

SHARE:  

Humas Unimal
Para pembicara dan peserta Sosialisasi Persiapan Pengawasan Pemilu 2024 di Panwaslih Banda Aceh. Foto : Ist

UNIMALNEWS | Banda Aceh - Teuku Kemal Fasya, dosen FISIP sekaligus kepala UPT Bahasa, Kehumasan, dan Penerbitan Universitas Malikussaleh menjadi narasumber di Panwaslih Banda Aceh, pada kamis (29/9).

Acara yang diberi tema "Sosialisasi Pengawasan Penyelenggara Pemilu Bersama Multistakeholders" itu dihadiri beragam unsur pimpinan pemerintahan, seperti Dinas Disdukcapil, KIP, Kesbangpol, camat, perwakilan Kodim dan Kapolres di Banda Aceh.

Kegiatan ini dibuka oleh ketua Panwaslih Banda Aceh, Afrida. Menurutnya kegiatan seperti ini menjadi suatu keharusan bagi Panwaslih, apalagi momen Pemilu Serentak 2024 sudah di depan mata. "Beberapa tahapan Pemilu sudah dan sedang dilaksanakan," ujarnya.

Ely Safrida, Koordinator Divisi Pengawasan Panwaslih Banda Aceh, menjadi salah satu pembicara di dalam kegiatan tersebut. Ia mengingatkan agar para stakeholder bekerja lebih intensif untuk menjaga kondusivitas Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh sekaligus barometer dari pelaksaan Pemilu yang jujur dan adil.

Teuku Kemal Fasya sebagai narasumber luar menyebutkan, momentum Pemilu 2024 memang menjadi krusial, sehingga penting disambut dengan persiapan yang baik. Namun ia mengingatkan bahwa pelanggaran Pemilu tetap bisa terjadi, apalagi jika melihat dari pengalaman pemilu sebelumnya, hampir tidak bisa ditolak adanya kecurangan.

"Meskipun Pemilu adalah ekspresi utama demokrasi dengan mottonya, Vox populi, vox Dei (suara rakyat, suara Tuhan), jangan dilupakan bahwa di saat Pemilu bisa juga terjadi Vox populi, vox demon (suara rakyat, suara setan). Hal ini terjadi karena selalu ada upaya untuk mengicuh dan utamanya adalah memanipulasi suara Pemilu untuk kepentingan oportunis peserta pemilu.

Kemal juga mengingatkan bahwa di UU No. 7 tahun 2017 ada 66 pasal tentang tindak pidana Pemilu yang harus dikuasai, bukan hanya oleh Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur polisi dan kejaksaan, tapi juga stakeholder lainya. "Para Camat harus mengingatkan Pak Geuchiek bahwa ada kasus tindak pidana pemilu yang tidak dianggap sebagai tindak pidana oleh masyarakat. Jangan sampai ketika menjadi tersangka baru menyesal," ungkapnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama dan memperkuat komunikasi di antara stakeholder untuk menjaga sejarah positif Pemilu 2019 agar bisa berlanjut pada Pemilu 2024. [tmi]   


Kirim Komentar