UNIMALNEWS | Meureudu- Taufik Abdullah, Dosen Politik Unimal jadi pembicara pada acara sosialisasi regulasi dan penanganan pelanggaran Pemilu di Pidie Jaya. Acara berlangsung di Aula Bappeda Pidie Jaya Lantai 2 tesebut diikuti oleh sejumlah fungsionaris partai politik, Komisioner dan seluruh Staf Sekretariat Panwaslih Pidie Jaya, Selasa, (14/11/2022)
Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Muzakkir, SH, MH saat mengantar diskusi menjelaskan pentingnya pengawasan partisipatif sesuai ketentuan Pasal 104 huruf f UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diantaranya menegaskan; “Bawaslu Kabupaten/ Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif”. Salah satunya dilakukan dengan melakukan sosialisasi terkait regulasi dalam Penanganan pelanggaran pemilihan umum, dengan harapan peserta pemilu atau masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan tahapan pemilu.
Selama ini masyarakat kurang berminat berpartisipasi dalam pemilu, baik untuk mencegah ataupun melapor pelanggaran pemilu. Terhadap potensi pelanggaran yang terjadi, ini membutuhkan perhatian kita semua terutama partai poltik dan penyelenggara pemilu, tegas Muzakkir.
Tambahnya, saat ini tahapan verifikasi faktual telah dilaksanakan oleh KIP sampai tanggal 4 November 2022 dan selanjutnya verifikasi faktual perbaikan, oleh karena itu dalam pelaksanaan tersebut baik penyelenggara maupun partai politik dituntut memahami setiap regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU, sehingga dalam pelaksanaan tidak cacat prosedur dan mekanisme, terangnya
Sementara itu, Taufik dalam pemaparannya mengulas singkat perjalanan demokrasi dari era reformasi, perkembangan partai politik dan pelaksanaan pemilu sampai ke hari ini, serta berbagai kemungkinan pelanggaran menuju Pemilu Serentak 2024.
Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat masih menyisakan persoalan. Secara elektoral, prosedur-prosedur pemilu secara regulatif dan kelembagaan sudah cukup baik walaupun dalam pelaksanaanya masih memunculkan sejumlah tantangan. Berbagai pelanggaran masih berlangsung. Menjadi persoalan pelanggaran itu dilakukan oleh rakyat atau partai politik, taufik menguggah dihadapan fungsionaris parpol di Pidie Jaya.
Taufik berpendapat, pelanggaran masih dilakonkan oleh partai politik. Prinsip-prinsip pemilu luber dan jurdil dan aturan main bukan sekedar dipaksakan kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat misalnya jual beli suara masih berlangsung, dan berbagai pelanggaran dan kecurangan lainnya, sementara parpol sebagai perpanjangan kedaulatan rakyat tidak memberi tauladan yang baik.
Partai politik cenderung menghalalkan segala cara untuk meraih kursi parlemen dan melakukan berbagai upaya memenangkan calonnya untuk berkuasa di lembaga eksekutif, baik kepala daerah maupun pemilu presiden. Kalau kita teliti, pelanggaran pemilu sebenarnya lebih banyak dilanggar oleh partai atau caleg daripada oleh rakyat sebagai pemilik suara.
Jika parpol tidak menunjukkan moral dan integritas dalam berkompetisi, maka kehadiran penyelenggara dan pengawas pemilu tidak berarti apa-apa. Pemilu kita secara prosedural sudah baik, namun masih juga diakali dengan berbagai manipulasi dan pelanggaran, serta budaya money politic semakin tidak bisa dibendung, maka pemilu hanya melahirkan sirkulasi elit atau kekuasaan pemerintahan yang terus-menerus tersandera oligarkhi, transaksional dan korup, kata taufik.
Pada kesempatan itu, Taufik juga mengupas sejumlah Regulasi Pelanggaran Pemilu, yaitu Perbawaslu tentang Penyelesaian Pelanggaran Amnistratif Pemilu Nomor 8/2022, Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Nomor 7/2022, dan Penengakan Hukum Terpadu Nomor 31/2018. Regulasi ini harus dipahami dan dilaksanakan partai politik sehingga pengawasan partisipatif dapat berlangsung efektif dan berdampak pada kualitas Pemilu 2014 nantinya.
Taufik menegaskan, kemantangan berdemokrasi, pemilu yang berkualitas, dan lahirnya pemerintahan yang legitmed, kuat dan stabil, serta berpihak kepada rakyat dalam kebijakannya sangat ditentukan dari sekarang. Karena itu, Taufik minta partai politik terlibat aktif mengawal Pemilu Serentak 2024 yang akan tuju nantinya berlangsung luber, jurdil, sehat dan berkualitas.(mcl)