Dosen Unimal Jadi Narasumber Kegiatan Konsolidasi Pengawas Ad hoc di Pidie Jaya

SHARE:  

Humas Unimal
Dosen Unimal Jadi Narasumber Kegiatan Konsolidasi Pengawas Ad hoc di Pidie Jaya

UNIMALNEWS | Meureudu – Dosen Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya menjadi narasumber pada kegiatan konsolidasi pengawasan tahapan Pemilu 2024 kepada pengawas ad hoc di Meureudu, Pidie Jaya, Sabtu (19/11/2022).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Panwaslih Pidie Jaya dengan mengundang seluruh komisioner Panitia Pengawas Kecamatan yang ada di kabupaten pemekaran Pidie tersebut.

Ketua Panwaslih Pidie Jaya, Fajri M Kasem dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya penguatan sumber daya manusia para penyelenggara pemilu, terutama Panwascam yang telah dilantik pada bulan lalu.

“Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, tugas Bawaslu mengawasi seluruh tahapan pemilu 2024, harus juga memberikan penguatan kapasitas pada seluruh jajaran penyelenggara, termasuk Panwascam,” kata Fajri.

Kegiatan ini sendiri mengundang dua narasumber luar Panwaslih, yaitu Iskandar Norman merupakan jurnalis yang menyajikan  materi tentang pengawasan Pemilu berbasis digital.

Selanjutnya, Teuku Kemal Fasya MHum yang memberikan pembekalan terkait dengan kesiapan penyelenggara pengawas untuk menjalankan kerja tahapan Pemilu secara profesional yang dilakukan dengan efisien, efektif, tidak memihak, adil, jujur, terbuka dan dapat dipercaya.

“Secara umum, persepsi rakyat mengenai proses pemilu yang berlangsung secara bersih, jujur, tertib, adil, dapat dipercaya, dan terbuka akan tercermin dari dari kinerja Panwascam di dalam melakukan kegiatan pengawasan,” ungkapnya.

Teuku Kemal yang juga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Aceh dari unsur masyarakat menyatakan, kewenangan Panwascam bukan ”sekedar” menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan meneruskan temuan dan laporan tentang adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, tapi harus bisa menganalisis dan membuat laporan secara baik, sehingga bisa ditindaklanjuti.

“UU No 7 tahun 2017 sudah memberikan penguatan peran Panwascam, dan bukan lembaga yang melakukan “kerja forward” ke kelembagaan lain,” tutupnya.[tmi]


Berita Lainnya

Kirim Komentar