Ka.Prodi Ilmu Politik Unimal Nara Sumber Aturan Bawaslu

SHARE:  

Humas Unimal
Foto ist

 

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Ketua Prodi Ilmu Politik Universitas Malikussaleh T.Muzaffarsyah, menyampaikan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan BAWASLU, di Lhokseumawe, Jum'at (25/11/2022).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Panwaslih Aceh Utara dengan mengundang seluruh komisioner Panitia Pengawas Kecamatan yang ada di kabupaten Aceh Utara.

Anggota Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Safwani, S.H., M.H dalam sambutannya menyatakan Kegiatan sosialisasi dan implementasi peraturan dan peraturan non perbawaslu ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman Panwascam yang baru saja bertugas dalam memahami regulasi pemilu dan regulasi non perbawaslu.

 Soliditas dan integritas menjadi hal utama yang harus dirawat dan dijaga pada diri masing-masing panwascam dalam bekerja, karena hal tersebut menjadi kunci terlaksananya tugas, kewajiban dengan benar.

Komisioner Panwaslih Aceh Utara, Teuku Yuherli Basri, ST dalam sambutannya juga sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundangan-undangan Pemilu untuk menghadapi tahapan Pemilu serentak tahun 2024 bagi seluruh komisioner Panwascam Kabupaten Aceh Utara yang berjumlah 81 orang.  

Selanjutnya, Teuku Muzaffarsyah, S.IP., M.AP memberikan pembekalan yaitu tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggara Pemilu 2024. 

“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun,” ungkapnya.

Teuku Muzaffarsyah yang juga Ketua Prodi Ilmu Politik Unimal menyatakan, salah satu bentuk pelanggaran netralitas ASN yang sering terjadi adanya ketidaktahuan ataupun minim informasi ASN dalam bersikap dan tindakannya bisa dikatagorikan sebagai pelanggaran netralitas seperti perilaku bermedia sosial dengan like status paslon, selfie dengan paslon dan lain sebagainya.

“Netralitas Panwascam menjadi sangat penting dalam melakukan perannya sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu” tutupnya.(mcl)


Kirim Komentar