Dua Akademisi Unimal Jadi Narasumber Sosialisasi Penanganan Pelanggaran di Panwaslih Aceh Timur

SHARE:  

Humas Unimal
Dua akademisi Unimal Jadi Narasumber Sosialisasi Penanganan Pelanggaran di Panwaslih Aceh Timur

UNIMALNEWS | Idi Rayeuk - Dua akademisi Universitas Malikussaleh menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran dan Sigap Lapor di Panwaslih Aceh Timur, pada Senin dan Selasa (28-29/11/2022). Kedua akademisi tersebut adalah Dr Muklir, MAP dan Teuku Kemal Fasya, MHum.

Pada sambutannya, ketua komisioner Panwaslih Aceh Timur, Maimun, menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari peningkatan kapasitas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang telah dilantik pada akhir Oktober lalu.

“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kinerja komisioner Panwascam dalam bekerja dan menentukan strategi pengawasan, pencegahan, dan penindakan yang mereka miliki," ungkap Maimun.

Pada sambutannya, koordinator Divisi Penanganan  Pelanggaran Panwaslih Aceh Timur menyebutkan bahwa kegiatan ini disamping mempertajam wawasan para komisioner, juga memperkuat kemampuan mereka dalam menangani sengketa dan penindakan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu dan masyarakat. “Bagi kami, tidak ada cara lain kecuali pada komisioner Panwascam untuk belajar cepat, termasuk memahami regulasi Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran,” lanjut Fahria.

Dalam materinya Dr Muklir menyebutkan bahwa penegakan hukum Pemilu sangat diperlukan sinergi antara tiga lembaga dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). “Keberhasilan penanganan pelanggaran sangat ditentukan pada kekompakan tiga unsur yang  mempelajari dan menyelidiki kasus-kasus pelanggaran Pemilu, baik yang dilakukan secara sadar atau tidak,” ungkap Muklir.

Di sisi lain Teuku Kemal Fasya menambahkan, problem terbesar penanganan Pemilu akan berangkat pada pemahaman tentang peraturan pelaksanaannya. Kadang tidak terjadi kesepahaman yang sama di antara tiga unsur Sentra Gakkumdu, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan komisioner sendiri atas status peristiwa dan kegiatan yang dianggap memenuhi unsur pidana Pemilu. “Karena tidak semua tindak pidana Pemilu terdapat di dalam delik pidana umum, karena sifatnya yang khusus. Maka penting unsur Sentra Gakkumdu memiliki bahasa yang sama dalam melakukan penindakan,” ungkap Kemal yang juga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sementara itu di hari yang sama Panwaslih Kabupaten Aceh Timur juga menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran atau dikenal dengan istilah Sigap Lapor. Kegiatan ini melibatkan para peserta pemilu yaitu partai politik yang ada di Aceh Timur.

Tujuan kegiatan ini disamping juga sosialisasi tentang pengetahuan penanganan pelanggaran pemilu juga mensosialisasikan Sigap Lapor ke parpol agar proses penegakan hukum pemilu bisa berlangsung secara efektif dan efisien.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan foto bersama antara pemateri, Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dan para peserta.[tmi]


Kirim Komentar