Teuku Kemal Fasya: Etika Penyelenggara Pemilu Menyelamatkan Demokrasi

SHARE:  

Humas Unimal
Para pemateri dan peserta sosialisasi Etika Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (2/12/2022).

UNIMALNEWS I Kualasimpang – Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya MHum menyebutkan etika penyelenggara menjadi syarat demokrasi elektoral menjadi lebih mantap.

Pernyataan itu disampaikan di dalam forum sosialisasi Etika Penyelenggara Pemilu yang dihadiri oleh seluruh Panwascam Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (2/12/2022).

Aceh Tamiang sendiri memiliki 12 kecamatan dengan komisioner Panwascam berjumlah 36 orang.

Kemal menjelaskan, masalah etika menjadi aspek yang harus diperhatikan. Sebagai contoh, pengalaman pasca-Pemilu serentak 2019 menunjukkan banyak pelanggaran terjadi, bukan hanya oleh peserta pemilu tapi juga oleh penyelenggara.

“Pengalaman saya sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama satu tahun terakhir, menunjukkan bahwa pelanggaran etika dilakukan bukan hanya oleh penyelenggara, tapi oleh pengawas,” sebut Kemal yang juga Kepala UPT Bahasa, Kehumasan, dan Penerbitan Unimal.

Lanjut Kemal, menyambut Pemilu Serentak 2024 akan menjadi pengalaman pemilu pertama dan terbesar dalam sejarah dunia, penguatan kapasitas penyelenggara pemilu, baik dalam kelembagaan permanen atau ad hoc harus diperhatikan.

“Bagi Panwascam, harus segera memahami beberapa Perbawaslu yang berkaitan dengan penanganan temuan dan laporan pelanggaran, penyelesaian pelanggaran administratif, dan tata cara penyelesaian sengketa pada Perbawaslu No 7, 8, dan 9 tahun 2022 untuk dilaksanakan secara profesional dan mental prima,” lanjut Kemal.

Sementara di sisi lain, ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran menyebutkan bahwa sosialisasi dan diskusi dengan melibatkan akademisi ini untuk meningkatkan kesadaran intelektual, sehingga para komisioner Panwascam bisa bertindak dengan bijaksana, dan tidak melulu terpaku pada sikap normatif.

“Panwascam bukan hanya tukang forward temuan pelanggaran, tapi bisa menindaklanjuti dan merumuskan laporan temuan itu,” tambah Imran.

Salah seorang anggota Panwascam Bendahara, Jamilati Khairiah menyampaikan, tema sosialisasi tentang etika penyelenggara ini penting untuk mengerti rambu-rambu yang dilarang di dalam Pemilu.

“Kami akhirnya mengerti tentang apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dilakukan di dalam pengawasan, sehingga harus membaca lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Yusria Aqmarina, anggota Panwascam Seruway, bahwa kegiatan seperti ini harus segera dilakukan karena tahapan Pemilu sudah dimulai.

“Kami harus bergerak cepat, tahapan verifikasi lapangan sudah menjadi pelajaran pertama kali dalam melakukan tugas sebagai pengawas kecamatan," tutupnya. [tmi]


Kirim Komentar