Satukan Gagasan, Akademisi Unimal dan IAIN Langsa Bahas Sentra Gakkumdu

SHARE:  

Humas Unimal
Akademisi Unimal dan IAIN Langsa Bahas Sentra Gakkumdu

UNIMALNEWS | Langsa - Dua akademisi dari Universitas Malikussaleh dan IAIN Langsa melakukan pembahasan tentang konsep Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Panwaslih Kota Langsa, Sabtu (3/12/2022).

Penanggungjawab kegiatan, Agus Syahputra, menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh Panwaslih Kota Langsa sebagai upaya penyatuan gagasan antara penanggung jawab Sentra Gakkumdu, yaitu pihak pengawas, kepolisian, dan kejaksaan, dan pihak akademisi.

“Kita ingin menyambut Pemilu 2024 dengan kesiapan yang prima, termasuk juga upaya penegakan hukum pidana pemilu,” ungkap Agus yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kota Lhokseumawe.

Pada kesempatan itu, akademisi Unimal, Teuku Kemal Fasya menyampaikan, pentingnya kesepahaman antara pihak Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu adalah inisiatif yang diharapkan mampu mengefektifkan penyelesaian penanganan pelanggaran Pemilu.

“Waktu yang dimiliki oleh pihak penegak hukum sangat singkat, terbatas dan ada kadaluarsanya. Jadi penting para pihak untuk bekerja dengan prinsip sederhana, efektif, efisien, dan murah, seperti amanat Perbawaslu No. 31 tahun 2018,” urainya.

Di sisi lain, akademisi IAIN Langsa, Prof Dr Ismail Fahmi Arrauf Nasution memaparkan tentang banyaknya kasus pelanggaran pidana yang tidak ditindaklanjuti hingga tingkat pengadilan. Data penanganan pelanggaran Pemilu 2019 di Aceh memperlihatkan ada 94 kasus temuan dan laporan, tapi hanya delapan perkara yang sampai inkrah.

“Ini tentu ada sesuatu yang harus direfleksikan dengan baik di masa depan, agar temuan dan laporan bisa lebih banyak diproses hingga ke pengadilan,” Pungkas Prof Fahmi.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa, Muhammad Khairi menambahkan, kegiatan diskusi tentang sentra gakkumdu ini sudah dilakukan 3 kali sejak November lalu. Tujuannya agar semua pihak siap menjalankan peran penanganan pelanggaran pada Pemilu kelak

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Panwaslih Kota Langsa ini ikut dihadiri oleh pihak yang tergabung di Sentra Gakkumdu seperti Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Langsa, Edwardo MH dan Kasat Reskrim Polres Langsa, Imam Azis Rachman STK SIK dan unsur lainnya di dalam yang berhubungan dengan pemantauan Pemilu.[tmi]


Kirim Komentar