UNIMALNEWS | Kota Sabang - Dosen Universitas Malikussaleh, Dr Muklir, MAP, memberikan pelatihan tentang larangan perangkat desa untuk terlibat pada politik praktis dan kampanye. Kegiatan itu dilaksanakan oleh Panwaslih Kota Sabang, pada kamis (1/12/2022).
Ketua Panwaslih Kota Sabang, Dasrul, menyatakan bahwa partisipasi masyarakat Sabang dalam menyambut setiap perlehatan Pemilu selalu positif, termasuk sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu. Menurutnya, salah satu yang harus disosialisasikan saat ini adalah terkait dengan penanganan pelanggaran. “Kegiatan ini bagian dari upaya kami melakukan pencegahan terkait potensi pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Sabang. Harapan kita selalu bisa menjalin kemitraan dan kerja sama untuk mencegah terjadinya praktik-praktik pelanggaran Pemilu dan netralitas apatur Gampong bisa terjaga, ujarnya saat membuka acara “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Perangkat dan Aparatur Gampong", yang didampingai dua anggota komisioner: Sunarno dan Afrik.
Hadir sebagai narasumber kegiatan tersebut adalah Dr Muklir, SH, MAP, dosen Unimal Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Dalam penyampaiannya, Muklir menyebutkan bahwa peran komponen masyarakat dalam pemilu diharapkan terbuka seluas-luasnya, kecuali bagi aparatur pemerintahan, termasuk keuchiek dan perangkat gampong yang tidak boleh berpartisipasi dalam politik praktis.
Lebih lanjut Muklir menyampaikan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang keras terlibat politik praktis dan kampanye, sebagaimana tersebut di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pada pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa “kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik” dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Lebih detil lagi Muklir mengutarakan tidak hanya dalam UU Desa yang mengatur pelarangan kepada desa terlibat politik praktis, juga dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: pada Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. “Pasal 282 menyebutkan Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye,” tambahnya.
Di akhir ceramahnya, Muklir menyampaikan bahwa masa depan Indonesia ada di tangan pejabat negara yang netral dan masyarakat sipil yang aktif. “Maka penting bagi mereka membimbing dan menyadarkan yang lain serta dapat mewujudkan Pemilu yang luber jurdil,” tutupnya. [tkf]