Satgas PPKS Unimal Ikuti Kegiatan Monev Penguatan Karakter di Kemendikbud Ristek

SHARE:  

Humas Unimal
Satgas PPKS Unimal Ikuti Kegiatan Monev Penguatan Karakter di Kemendikbud Ristek. Senin, (26/12/2022).

UNIMALNEWS | Jakarta - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Malikussaleh mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang diselenggarakan oleh Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud Ristek RI. Senin, (26/12/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk diskusi kelompok terpumpun dalam rangka evaluasi Program PPKS di lingkungan perguruan tinggi, yang akan diselenggarakan di 13 provinsi, yaitu Provinsi Aceh, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai 26-27 Desember 2022.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Malikussaleh Dr Yusrizal mengatakan bahwa, untuk wilayah Aceh kegiatan ini diikuti oleh lima Perguruan Tinggi, yaitu Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat, Politeknik Negeri Lhokseumawe, Universitas Malikussaleh, Universitas Syiah Kuala, dan Institute Seni Budaya Indonesia Aceh yang bertempat di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Aceh.

‘’Kegiatan tersebut merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Unimal pada tahun 2022 menerima 9 (Sembilan) pengaduan. Dari 9 (Sembilan) pengaduan tersebut, 5 (lima) kasus sudah selesai ditangani, 2 (dua) kasus diteruskan laporan Ke Polres Lhokseumawe dan 2 (dua) kasus masih dalam penanganan. Dalam menangani laporan tersebut, satgas harus benar-benar memperhatikan kepentingan korban. Jadi penanganannya harus perspektif korban’’ ungkapnya.

Lebih lanjut Yusrizal menegaskan, dalam monev tersebut juga. ‘’Pihak kementerian meminta agar Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana guna melaksanakan segala ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 dan juga Persekjen No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021’’ tutupnya. [rky]


Kirim Komentar