Fisipol Unimal Bahas Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Kota Lhokseumawe

SHARE:  

Humas Unimal
FGD tentang Kawasan Tanpa Rokok area Kota Lhokseumawe dilaksanakan di ruang seminar Magister Sosiologi, Lancang Garam, Banda Sakti, Jum'at (31/03/2023). Foto: Faizul

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) The Aceh Institute mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang kawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Lhokseumawe yang diselenggarakan di ruang seminar Magister Sosiologi, Lancang Garam, Bima Sakti, Jumat (31/03/2023).

FGD dengan tema “Urgensi Regulasi KTR Kota Lhokseumawe Dalam Pemenuhan Kesehatan Masyarakat” ini dihadiri oleh perwakilan Walikota Kota Lhokseumawe, Pejabat Pemerintah dan akademisi di sekitar Kota Lhokseumawe.

Dalam kegiatan tersebut dihadirkan tiga narasumber dalam upaya membahas rencana regulasi KTR di Kota Lhokseumawe. Muazzinah MPA, Kaprodi Ilmu Administrasi Nasional UIN Ar Raniry Banda Aceh sekaligus Direktur The Aceh Institute sebagai pembicara pertama membahas dukungan regulasi KTR untuk Kota Lhokseumawe. 

“Di Aceh ada dua daerah yang belum memiliki regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni wilayah Kota Lhokseumawe dan Pidie Jaya,” ujarnya. 

Menurutnya, aturan KTR dimaksud bertujuan untuk mengatur perokok di ruang publik. Penataan ini dilakukan untuk mencegah dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat agar Kota Lhokseumawe menjadi kawasan bebas rokok di tempat-tempat tertentu sehingga kesehatan masyarakat dapat terjaga.

“Survei yang kami lakukan mencatat banyak perokok yang merupakan perokok pemula yang usianya berkisar dari remaja hingga dewasa,” lanjut Muazzinah.

Walikota Lhokseumawe yang diwakili oleh Maxalmina MH Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sebagai narasumber kedua membahas mengapa Perda KTR belum hadir di Kota Lhokseumawe.

Dr Muhammad Nazaruddin, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh sebagai pembicara ketiga menyampaikan pentingnya Perda KTR ini bagi Kota Lhokseumawe. Nazaruddin melihat di Kota Lhokseumawe banyak orang yang merokok di tempat umum.

“Regulasi KTR yang kita harapkan memiliki kearifan dan prioritas agar isu kesehatan masyarakat dan perekonomian terus berkembang,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam skala mikro, perilaku merokok telah membudaya di kalangan masyarakat dan direproduksi secara sosial, turun-temurun dan terus dipraktikkan. “Peraturan ini bukan untuk menghentikan orang merokok, tapi untuk melindungi orang yang tidak merokok,” lanjutnya. 

Kegiatan ini mendapat respon yang baik dari peserta setelah narasumber mempresentasikan materinya. Beberapa peserta menyampaikan urgensi yang menyebabkan masyarakat menjadi perokok aktif dan kasus kepekaan masyarakat terhadap dampak rokok bagi kesehatan yang masih minim. 

Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan pembahasan tindak lanjut dari kegiatan yang telah dilaksanakan. [fzl]


Berita Lainnya

Kirim Komentar