Kepala Kehumasan Unimal Ikut Kursus Hukum Humaniter Internasional

SHARE:  

Humas Unimal
Salah Seorang Narasumber sedang memberikan materi dalam Kegiatan International Humanitarian Law (IHL) and Islamic Law Related to Armed Conflict, Surabaya (2/9/2019)

UNIMALNEWS | Surabaya – Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, diundang menghadiri kursus internasional bersertifikat bertema “International Humanitarian Law (IHL) and Islamic Law Related to Armed Conflict” di Surabaya, 2-5 September 2019. Acara ini dilaksanakan oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) bekerjasama dengan UIN Sunan Ampel, Surabaya.

Menurut panitia tuan rumah, yang juga dekan Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel, Dr  Masruhan, acara ini awalnya hanya mengundang 30 peserta. Namun karena antusiasme dan adanya pemintaan  dari beberapa wilayah peserta membengkak menjadi 43 orang. Peserta yang hadir disamping dosen dari Fakultas Hukum Islam dan Syariah, juga para penulis, aktivis demokrasi dan kemanusiaan. Kursus ini juga melibatkan peserta dari Malaysia dan Philipina.

Menurut panitia dari ICRC, Novrianto Kahar, kegiatan ini merupakan yang kelima dilaksanakan oleh ICRC setelah sebelumnya sempat dilaksanakan di Jakarta, Makassar, Banda Aceh, dan Banjarmasin. Antusiasme para peserta baik yang mendaftar atau yang diundang menunjukkan bahwa tema ini masih relevan untuk terus dikembangkan di masa yang akan datang, termasuk perubahan kurikulum di perguran tinggi.

Pada sambutannya, delegasi ICRC untuk Indonesia dan Timor Leste, Alexandre Faite, menyatakan bahwa kursus ini sengaja menyasar kaum terdidik yang memiliki latarbelakang hukum Islam, karena hukum humaniter internasional selama ini masih dilihat terpisah paradigmanya dengan hukum Syariah atau Fiqih. Padahal problem yang dihadapi di kalangan negara yang mayoritas muslim juga sama, bahwa krisis kemanusiaan dan konflik harus dicari formulasi yang tepat dalam pandangan Islam dan etika global.  

Menurut Teuku Kemal Fasya, kehadiran Unimal dalam kursus kali ini, dapat membuka dua peluang. Pertama melakukan pendalaman lebih lanjut atas hukum humaniter internasional dengan konteks keadilan transisional di Aceh yang masih berlangsung. Yang kedua mencari peluang kerjasama dengan ICRC untuk perluasan literasi hukum tentang HAM dan demokrasi di Aceh. Nampaknya peluang itu mungkin dilakukan, sambung Kemal.

Para pembicara yang hadir di dalam kursus ini di antaranya Charles Dorman-O Gowan, Christian Donny Putranto, dan Dr  Ahmad Al-Dawoody , pemikir dari Mesir yang juga penasehat bidang hukum dan yurisprudensi Islam untuk ICRC. Bukunya berjudul “Hukum Perang Islam” baru diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan Kepustakaan Popular Gramedia.[ryn]


Kirim Komentar