Kepala Perwakilan BPKP Aceh Isi Materi Pada Workshop Unimal

SHARE:  

Humas Unimal
Kepala BPKB Aceh, Supriyadi MM mengisi materi pada acara workshop Unimal yang dilaksanakan di Aula Cut Mutia, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Senin (5/6/2023). Foto: Bustami Ibrahim.

UNIMALNEWS | Bukit Indah - Acara workshop yang dilaksanakan oleh Universitas Malikussaleh di Aula Cut Mutia, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe pada Senin (5/6/2023) membahas mengenai “Manajemen Risiko Pengelolaan Pengangguran dan Keuangan” menghadirkan pemateri dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Aceh. 

Acara itu dimoderatori oleh Dr Mukhlis, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan. Dalam memantik jalannya acara, Mukhlis menjelaskan secara singkat mengapa workshop ini perlu dilaksanakan.

“Saat ini Unimal sedang proses peralihan status menjadi badan layanan umum atau BLU dan tentunya nanti akan terdapat potensi-potensi risiko yang mungkin kita hadapi ke depan,” terang Mukhlis.

Kepala perwakilan BPKP Aceh, Supriyadi MM selaku pemateri menjelaskan mengenai manajemen risiko pengelolaan penganggaran dan keuangan kepada para peserta yang hadir di acara tersebut.  Dalam paparan materinya, ada empat sub pembahasan yang dijelaskan yaitu pendahuluan sebagai pengantar, peraturan, manajemen risiko, dan kesimpulan atau penutup.

Dalam mengantar materinya, Ia menjelaskan tentang perkembangan dunia yang saat ini mengalami perubahan yang semakin kompleks, sehingga melahirkan banyak hambatan atau risiko. Menurutnya manajemen resiko saat ini sangat diperlukan oleh suatu organisasi untuk meminimalisir hambatan tersebut, sehingga perlu dilakukan tata kelola dan kepatuhan yang baik. 

“Pada saat menjalankan organisasi pasti memiliki tujuan, namun dalam prosesnya pasti memiliki hambatan-hambatan ketika menjalankan tujuan itu,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa manajemen resiko mengarah pada pengontrolan situasi di mana risiko yang tadinya dinilai tinggi dapat diarahkan pada kondisi risiko rendah sehingga risiko tersebut dapat dikendalikan. 

“Risiko selalu ada dalam setiap proses kegiatan, mulai dari proses kegiatan 1, proses 2, atau proses 3 untuk mencapai tujuan kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Terkait peraturan, Ia menjelaskan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti peraturan Pemerintah (K/L/D/BLU/BLUD): UU No.30/2014 Tentang Administrasi Pemerintah, Permenkeu Nomor 222 /PMK.01/2021 Tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, PP No. 60/2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Korporasi (BUMN) : PERMEN BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada BUMN, Permen BUMN No. 5/2022, Tentang Penerapan MR BUMN, dan peraturan Pemerintah Daerah (BUMD) : UU No. 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 54/2017 Tentang BUMD.

Ia juga menggambarkan organisasi itu seperti kapal yang berlayar menuju pelabuhan tujuan. Menurutnya, kapal itu dapat diibaratkan seperti organisasi di mana Nahkoda dan anak buah yang memiliki tugasnya masing-masing saling menjaga agar tidak terjadi sesuatu ketika berlayar di lautan.

“Ketika berlayar, badai dan ombak itu dapat diibaratkan sebagai resiko yang dihadapi, sehingga semua kru di kapal harus menyeimbangkan risiko tersebut agar sampai ke tujuan dengan selamat. Mereka melakukan tugasnya masing-masing yang telah ditentukan sebelumnya ketika kapal belum berlayar,” ceritanya.

Lanjut Supriyadi, ketika kapal sampai ke pelabuhan tujuan, mereka sampai tepat waktu dan selamat, para penumpang juga merasa aman, masalah ketika berlayar juga terselesaikan, dan tentunya kapal tersebut dapat keluar dari kondisi darurat. [fzl]

Baca juga: Universitas Malikussaleh Adakan Workshop Manajemen Risiko Pengelolaan Anggaran


Kirim Komentar