UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Mahfud MD, berdialog dengan tokoh masyarakat dan Forkopimda dari 23 kabupaten/kota di Gedung Serba Guna PT Perta Arun Gas, Lhokseumawe, Ahad (11/6/2023) malam. Dalam kegiatan tersebut, dua ulama asal Aceh Utara menyampaikan soal sistem pemilu proporsional terbuka yang menjadi harapan masyarakat dibandingkan dengan sistem tertutup.
Ulama mengharapkan putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengabaikan ekspektasi masyarakat dibandingkan dengan memenuhi keinginan lima orang yang menggugat sistem tersebut.
“Ada delapan partai politik yang menginginkan sistem pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka. Masyarakat juga ingin dengan sistem yang terbuka. Hanya lima orang yang menginginkan tertutup. Kalau MK kemudian memutuskan tertutup, maka mengabaikan aspirasi masyarakat luas,” ungkap anggota Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh Utara, Tgk Samsul Bahri. Ia mengharapkan keputusan MK nanti sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia yang menginginkan sistem pemilu dengan proporsional terbuka tetap dipertahankan.
Hal senada disampaikan ulama Aceh Utara lainnya, Tgk Teuku Zulfadli Ismail. Ia juga mengingatkan pihak pengamanan ada di tempat ketika penghitungan dan rekapitulasi suara sehingga tidak ada kecurangan.
Selain soal sistem kepemiliuan, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh Utara, Fadli, juga melaporkan proyek Waduk Keureuto yang menjadi tumpuan pertanian masyarakat bisa dilanjutkan. Begitu juga dengan Bendungan Krueng Pase yang belum selesai dibangun.
“Menurut info sedang mandek pembangunannya. Memang ini bukan di bawah Kementerian Pak Mahfud, tapi bisa disampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Fadli yang juga mengingatkan soal jaringan internet yang belum merata di Kabupaten Aceh Utara.
Menanggapi pertanyaan para ulama, Mahfud menyebutkan bagi Pemerintah atau bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sistem pemilu terbuka atau tertutup tidak jadi masalah. “Tapi bagi partai, itu jadi masalah. Ada delapan partai ingin terbuka, dan ada satu yang tertutup. Ada soal prinsip ada soal teknis. Bagi KPU hanya soal teknis,” jelas Mahfud dalam dialog yang dipandu Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Herman Fithra, Asean Eng.
Soal keputusan MK, Mahfud mengaku belum tahu. “Kalau keputusan belum diputus tapi sudah bocor, itu pengkhianatan. Dulu ada hakim yang menjual putusan. Ada orang yang sudah menang, dibocorkan oleh hakim dan harus bayar. Sekarang hakimnya masih istirahat di Sukamiskin.”
Dalam pertemuan dengan Forkopimda dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Mahfud banyak bicara soal sejarah dan demokrasi. Sebelumnya, Sekda Provinsi Aceh, Bustami, membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, tentang pelaksanaan beberapa pemilu di Aceh yang berjalan lancar dengan keterlibatan pemilih yang terbilang tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Kehadiran Menko Polhukam merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh. selain berdialog dengan tokoh masyarakat, Mahfud juga memberikan kuliah umum di Aula GOR Kampus Uteunkot, Lhokseumawe, Senin pagi. [ayi]
Baca juga: