Dosen Antropologi Unimal jadi Majelis Sidang Etik DKPP

SHARE:  

Humas Unimal
Foto: Screenshot live streaming Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI)

UNIMALNEWS | Banda Aceh – Dosen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (TPD DKPP) pada persidangan etik No. 93-PKE-DKPP/VII/2023 di Ruang Sidang Panwaslih Kota Banda Aceh, Selasa (1/8/2023).

Sidang etik tersebut menyidangkan tentang aduan Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum 2024. Para pelapor dalam sidang ini adalah Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dengan Terlapor KIP dan Kasubbag Hukum dan SDM Kabupaten Aceh Timur.

Pada persidangan yang dipimpin oleh anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang dilakukan secara daring, dan anggota TPD Aceh, yaitu Teuku Kemal Fasya (wakil masyarakat) dan Agus Syahputra (wakil dari Panwaslih Aceh) secara luring.

Pada sidang itu para teradu dipersalahkan melanggar Pasal 2, Pasal 5 ayat (I) huruf e, Pasal 6 ayat (2} dan (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf a, b, c, d, g, dan h, Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017.

Menurut Kemal, yang juga kepala UPT Bahasa, Kehumasan, dan Penerbitan Unimal, persidangan terkait dengan pelanggaran yang awalnya terlihat sebagai pelanggaran administratif kerap terjadi, yang itu terpantau dari persidangan di tempat lain melalui laman dan media sosial DKPP. 

“Namun kita berharap kasus-kasus pelanggaran yang muaranya menjadi pelanggaran etik dapat dihindari oleh Penyelenggara Pemilu. Caranya dengan lebih mencermati setiap PKPU, Perbawaslu, dan aturan Juknis yang ada dan tidak terburu-buru membuat keputusan yang bisa menjadi masalah pelanggaran,” ungkapnya.

Sidang itu berakhir pada 12.30 WIB dan menunggu hasil putusan DKPP yang akan disimpulkan dari proses persidangan untuk dua minggu ke depan.[]


Berita Lainnya

Kirim Komentar