Kajur Teknik Elektro Unimal Dikukuhkan Sebagai Insinyur di USU

SHARE:  

Humas Unimal
Ketua Jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh, Prof Dr Dahlan Abdullah ASEAN Eng

UNIMALNEWS | Medan - Seorang dosen sekaligus Ketua Jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh, Prof Dr Dahlan Abdullah ASEAN Eng dikukuhkan sebagai insinyur oleh Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Muryanto Amin dan Sekretaris Jenderal Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ir Bambang Goeritno di Aula Fakultas Teknik USU Medan.

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Prodi PSPI, Dr Nurul, Dekan dan para wakil dekan Fakultas Teknik, Ketua Ikatan Alumni PPI USU, dan Ketua PII Medan.

Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Muryanto Amin menegaskan bahwa pentingnya insinyur dalam pembangunan infrastruktur Indonesia yang berbasis pada pengembangan sumber daya manusia melalui program insinyur dan dengan kampus merdeka maka terbuka lebar bagi anak bangsa untuk dapat mempraktekkan keilmuannya di lapangan.

“Jumlah keseluruhan yang dikukuhkan pada kegiatan tersebut dimana angkatan 9 berjumlah 80 Insinyur dan angkatan 10 berjumlah 54 insinyur dimana total berjumlah 134 Insinyur,” katanya.

Rektor Unimal, Prof Dr Herman Fithra ASEAN Eng mengatakan, penambahan Insinyur di Unimal semoga dapat mendorong lahirnya Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) di Unimal.

Menurut data PII, saat ini jumlah Insinyur di Indonesia mencapai 1 juta orang. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 10.000 saja yang termasuk Insinyur profesional atau memiliki sertifikat kompetensi. Sedangkan, dalam menghadapi era industrialisasi global dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), pemerintahan saat ini terus menggenjot pembangunan infrastruktur sehingga kebutuhan akan tenaga Insinyur profesional menjadi semakin mendesak.

Prof Dr Dahlan Abdullah menyebutkan, PPI jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan program pendidikan formal yang menjadikan pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan untuk penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Pada PPI program reguler, calon mahasiswa adalah lulusan program sarjana teknik dengan pengalaman minimal dua tahun. Namun, calon mahasiswa PPI program RPL harus memiliki pengalaman minimal lima tahun kerja, minimal telah terlibat dalam empat proyek, memiliki pengalaman mengikuti seminar, dan menjadi anggota organisasi profesi nasional maupun internasional.

“Apabila calon mahasiswa memenuhi syarat tersebut, maka dapat mengikuti pendidikan profesi jalur RPL. Bila belum memenuhi, calon mahasiswa dapat mengikuti jalur reguler,” sebutnya.

Ia menambahkan, perbedaan lain jalur reguler dan RPL ada pada masa pendidikan. Mahasiswa jalur reguler mengikuti kegiatan akademik selama dua semester, semester pertama kuliah dengan bobot 10 SKS, dan semester kedua melakukan kegiatan seminar serta praktik keinsinyuran dengan bobot 14 SKS. 

“Adapun mahasiswa jalur RPL hanya mengikuti kegiatan akademik selama satu semester saja yang memperhatikan penyetaraan pengalamannya dengan bobot 24 sks,” pungkasnya.[tmi]


Berita Lainnya

Kirim Komentar