UNIMALNEWS| Medan - Keterbukaan informasi saat ini perlu mendapat perhatian serius di setiap instansi maupun institusi untuk meningkatkan kepercayaan publik. Tidak terkecuali perguruan tinggi yang notabennya sebagai tempat regulasi penyebaran informasi dengan berbagai perkembangan teknologi.
Plt.Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek, Anang Ristanto dalam arahannya mengatakan kemudahaan untuk mengakses dan mendapatkan informasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008.
Undang-Undang tersebut selaras dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga menuntut adanya penyeimbangan pelayanan dan pendokumentasi informasi publik. Khususnya di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi yang sejalan dengan kebijakan Kemendikbud Ristek saat ini, yaitu program merdeka belajar. “Saat ini sudah 26 episode diluncurkan oleh Menteri Nadiem Anwar Makarim,” tegasnya.
Menurutnya, pelayanan informasi publik juga bagian dari reformasi birokrasi di kementerian sebagai upaya positif untuk mengantisipasi dinamika dan tuntutan serta tantangan dari kebutuhan layanan informasi publik yang terus berkembang.
“Tidak hanya memerlukan standar pelayanan yang biasa saja, namun perlu etos kerja pelayanan yang bisa diterima oleh masyarakat luas,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan advokasi keterbukaan informasi publik bagi perguruan tinggi akademik bukan hanya bertujuan untuk meraih badan hukum informatif di 2023, tetapi juga bagian dari memberi pelayanan prima kepada masyarakat.
Rektor Universitas Sumatera Utara, Prof Maryanto Amin mengatakan keterbukaan informasi publik di era kemajuan teknologi dituntut adanya inovasi untuk menyampaikan berbagai bentuk kegiatan atau pelayanan kepada masyarakat. Perguruan tinggi harus membuka diri untuk menjadi badan publik yang informatif. Di samping harus ada kreativitas menyampaikan informasi agar mudah diterima dan tersampaikan dengan baik kepada publik.
“Kalau kepercayaan terus tumbuh, saya yakin perguruan tinggi akan menjadi satu lembaga yang diluncur untuk proses perbaikan-perbaikan yang dilakukan pada lembaga-lembaga lain,”katanya.
Sementara Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) pusat, Syawaludin menuturkan bahwa keterbukaan informasi merupakan ciri Negara demokratis. Keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya. “Jika transparansi informasi ditutup-tutupi, maka Negara akan otoriter karena kebijakan diam-diam diambil untuk mengelabui publik,”tegasnya.
Sedangan Komisioner KIP lainnya, Rospita Vici Paulyn menambahkan bahwa tujuan monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan pihaknya di berbagai instansi maupun perguruan tinggi untuk mengukur kepatuhan badan publik yang tiap tahunnya berubah-berubah hasil pengukuran yang dilakukan. “Biasanya tergantung semangat PPID yang naik-turun,”imbuhnya.
Menurutnya manfaat Monev dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi atau perguruan tinggi, sehingga setiap instansi harus melakukan berbagai regulasi dengan berbagai perubahan agar mendapatkan kepercayaan publik. Keberadaan informasi yang mudah diakses di Website akan menjadi salah satu pertimbangan untuk dilakukan penilaian, di samping ada komitmen pimpinan dalam menyukseskan tugas PPID di institusi masing-masing.
“Tahun ini tidak ada sanggahan dan penilaian akan difokuskan pada PPID pelaksana di instansi masing-masing,”pungkasnya.
Kegiatan advokasi keterbukaan informasi public bagi perguruan tinggi negeri akademik untuk meraih badan publik informatif yang dilaksanakan di Universitas Sumatera Utara diikuti oleh sejumlah perwakilan PPID dan Humas dari berbagai kampus di Indonesia.
Universitas Malikussaleh sendiri diwakili oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bahasa, Kehumasan dan Penerbitan, Teuku Kemal Fasya MHum dan Kabid Penerbitan, Dedi Fariadi MPd. [*]