Dua Dosen Fisipol Unimal Menjadi Pembicara di Panwaslih Aceh Utara

SHARE:  

Humas Unimal
Dua Dosen Fisipol Unimal Menjadi Pembicara di Panwaslih Aceh Utara di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe, Senin (11/9/2023). Foto: Ist.

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Dua dosen Fisipol Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya MHum dan Dr Muklir menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Menjelang Pemilu 2024. Kegiatan tersebut mengundang seluruh Panwaslu Kecamatan se Aceh Utara di Hotel Diana, Kota Lhokseumawe, Senin (11/9/2023).

Pada kegiatan yang dihadiri seluruh komisioner Panwaslih Aceh, Teuku Kemal Fasya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang akan menjadi tantangan yang sangat berat, terutama bagi kelembagaan Panwaslih kabupaten/kota dan Panwascam karena akan menjadi operator langsung dalam pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran. 

“Diperlukan kekuatan etik dan etos profesional dalam menangani Pemilu yang kemungkinan akan mengulang beberapa masalah dari Pemilu 2014 dan 2019,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kemal menyatakan bahwa para pengawas Pemilu harus bisa melihat dari terjadinya dua perubahan pada PKPU No. 10 tahun 2023 terkait uji materil pasal 8 ayat (2) tentang pembulatan bilangan keterwakilan perempuan 30 persen dan PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye di lembaga pemerintahan dan tempat pendidikan. "Akhirnya berdasarkan putusan No. 65/PUU/XXI/2023," kata Kemal.

 MK mengabulkan putusan pemohon untuk sebagian tentang Pasal 280 ayat (1) huruf h tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan, kecuali fasilitas pemerintah dan tempat Pendidikan itu mendapat izin dari penanggung jawab dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu. 

“Meskipun norma ini berubah, lembaga Pengawas harus jeli melihat praktik di lapangannya, jangan sampai malah memberikan kerugian bagi independensi kampus,” tambahnya.

Di sisi lain, Muklir menyebutkan selain modus pelanggaran di atas, juga dibahas tentang potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran pendaftaran DPR/DPRD/DPRK. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2023, terjadi pelanggaran administrasi bakal calon yang dipalsukan (ijazah, data adminduk, dan data ASN/TNI/Polri).

Selain itu potensi kecurangan bisa terjadi pada data kesehatan bakal calon, data kriminal/putusan hukum bakal calon, penyusunan dan penetapan DCS, dan pencermatan DCT. Pencermatan pemuatan kuota perempuan 30 persen tiap Dapil, dokumen persyaratan pengajuan daftar calon.

Kegiatan itu dihadiri oleh ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, dan juga para anggota (Iskandar Abd Rani, Zulfadli, Hazimi Abdullah Cut Agam, dan Safwani). [fzl]


Kirim Komentar