UNIMALNEWS | Krueng Geukueh - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Malikussaleh kelompok 98 bersama Dosen Pendamping Lapangan (DPL) Dr Sulaiman, beri penyuluhan hukum sengketa dan penyelesaian sengketa tanah pada masyarakat di Gampong Paloh Mambu, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Sabtu (28/10/2023).
Kegiatan itu berlangsung di meunasah gampong tersebut dan dihadiri oleh puluhan masyarakat. Pada kesempatan itu, Ranal Alfarizi salah satu mahasiswa KKN menjadi moderator untuk mengarahkan jalannya penyuluhan tersebut.
Ranal mengantarkan pembahasan dengan menjelaskan beberapa hal tentang sengketa dan penyelesaian sengketa tanah di hadapan masyarakat.
“Sengketa tanah adalah masalah hukum yang kerap muncul dalam masyarakat. Sengketa ini bisa muncul karena berbagai alasan, seperti perbedaan batas lahan, hak kepemilikan yang tidak jelas, tumpang tindih hak-hak tanah, atau permasalahan terkait penggunaan tanah,” jelasnya.
Tambahnya, penyelesaian sengketa tanah adalah hal yang krusial untuk menjaga kedamaian dan keadilan dalam masyarakat, dan penyuluhan hukum memainkan peran penting dalam proses ini. “Oleh sebab itu penyuluhan ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dasar-dasar penyelesaiannya,” tambahnya.
Sementara itu, Dr Sulaiman selaku DPL sekaligus pemateri pada kegiatan ini menyampaikan beberapa hal terkait penyuluhan hukum. Menurutnya, penyuluhan hukum adalah upaya untuk memberikan informasi, edukasi dan panduan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Tujuan utama dari penyuluhan hukum adalah memberdayakan masyarakat agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban hukum mereka serta bagaimana menyelesaikan sengketa dengan cara yang adil dan sesuai hukum. Dalam konteks sengketa tanah, penyuluhan hukum membantu masyarakat untuk menghindari konflik, memahami proses hukum, dan mencari solusi damai,” terangnya.
Ia juga menjelaskan berbagai alasan mengapa sengketa tanah dapat muncul. “Ada berbagai alasan mengapa ini bisa muncul, diantaranya, ketidakjelasan batas lahan, kepemilikan ganda, penggunaan tanah yang bertentangan, sengketa warisan dan beberapa alasan lainnya,” ungkapnya.
Tambahnya, penyuluhan hukum dapat memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa tanah. Beberapa langkah yang biasanya terlibat dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui penyuluhan hukum dapat dilakukan dengan pendekatan damai, pendampingan hukum, mediasi dan negosiasi, serta penyelesaian melalui pengadilan.
“Dengan bantuan penyuluhan hukum, sengketa tanah dapat diatasi dengan lebih efisien, meminimalkan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya. [fzl]