Dosen Unimal Adakan FGD dengan Pelaku Industri Kecil Menengah di Aceh Utara

SHARE:  

Humas Unimal
Dosen Unimal Adakan FGD dengan Pelaku Industri Kecil Menengah di Aceh Utara

UNIMALNEWS | Lhoksukon – Dosen Universitas Malikussaleh mengadakan Focus Group Discussion  (FGD) Penguatan Industri Kecil Menengah melalui Merek di Kabupaten Aceh Utara, Rabu (1/11/2023).

Dosen yang terlibat dalam kegiatan itu adalah Dr. Yulia selaku ketua, Dr Herinawati dan Dr Malahayati selaku anggota. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penelitian PNBP Unimal 2023 yang dilaksanakan di Gathaf Kupi Lhoksukon, dan dihadiri oleh pelaku industri kecil menengah di Kabupaten Aceh Utara. 

Salah seorang peserta, Usman menceritakan pengalamannya menjual produk obat herbal, yang sekarang sudah ada produk yang sama digunakan oleh orang lain. “Hambatan kalau mendaftarkan merek bahwa dia memproduksi obat herbal sedikit-sedikit nanti tidak cukup modalnya. Pendaftaran merek perlu waktu lama dan biaya lagi,” ungkapnya. 

Peserta lain,Zulkifli menanyakan tentang bagaimana mendaftarkan merek apakah mahal dan apa yang harus dilakukan. 

Dr Yulia sebagai ketua penelitian memberikan paparan tentang kebijakan dan prosedur pendaftaran merek bagi industri kecil menengah. Menurutnya, pendaftaran merek sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

“Pendaftaran merek adalah proses legal yang memungkinkan pemilik merek (biasanya perusahaan atau individu) untuk melindungi merek dagang mereka dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Ini adalah langkah penting dalam melindungi identitas merek dan memastikan bahwa produk atau layanan yang diidentifikasi oleh merek tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” katanya. 

Yulia juga memberikan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran merek bagi industri kecil dan menengah. Dengan dilakukannya pendaftaran merek, hak pemilik merek akan terlindungi apabila ada penyalahgunaan merek oleh pihak-pihak lainnya, dan biasanya jika produk sudah laris dipasaran, maka akan ada yang meniru produk tersebut. Pendaftaran merek dapat menjadi strategi pemasaran dan promosi terhadap produk-produk industri kecil menengah di Kabupaten Aceh Utara. 

“Jika mau mendaftarkan merek akan didampingi, mengenai biaya tidak mahal jika didaftar sebagai pelaku Usaha Kecil Menengah. Nanti dari pihak Disperindagkop juga dapat mendampingi. Karena dari data hasil wawancara di lapangan ada beberapa produk Industri kecil menengah yang sudah berhasil didaftarkan melalui pendampingan oleh Disperindagkop Kabupaten Aceh Utara,” jelas Yulia. 

Ia menambahkan, hasil dari FGD ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara menguatkan industri kecil menengah melalui pendaftaran merek di Kabupaten Aceh Utara terwujud dengan baik.[tmi]


Berita Lainnya

Kirim Komentar