Dosen Ilmu Politik Narasumber Data Penanganan Pelanggaran Kampanye di Panwaslih Aceh Timur

SHARE:  

Humas Unimal
Teuku Muzzafarsyah ketika memberikan masukan dalam penanganan pelanggaran di Panwaslih Aceh Timur. Foto : Ist

UNIMALNEWS | Idi Rayeuk - Dosen Fisipol Universitas Malikussaleh yang juga sebagai Koordinator Prodi Ilmu Politik, Teuku Muzaffarsyah, SIP, MAP, CIT, CIIQA menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye di The Royal Hotel, Idi Aceh Timur, Selasa (5/12/2023).

Pada sambutan pembukaan, oleh Ketua Panwaslih Aceh Timur, M Ali menyampaikan rapat koordinasi pengelolan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman pentingnya pengelolaan data secara efisien dan terintegrasi. "Karena pada proses kampanye terdapat banyak pihak yang terlibat, maka penanganan pelanggaran harus dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi," ungkapnya. Kegiatan Koordinasi ini dihadiri seluruh Kordiv Panwaslh Aceh Timur, Korsek Panwaslih Aceh Timur serta seluruh Panwascam/Korsek Se-Aceh Timur.

Pada sesi penyampaian materi, Muzzafarsyah menyampaikan ada tahapan kampanye, pengumpulan data pelanggaran merupakan hal yang penting untuk memantau dan menegakkan aturan yang berlaku. Proses pengumpulan data pelanggaran melibatkan berbagai alat dan metode untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap.

Ia melanjutkan, ada langkah-langkah dalam penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye. Pertama, mengumpulkan bukti terkait pelanggaran yang terjadi. Kedua, mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan dan mengkategorikannya. Ketiga,  melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan informasi tambahan dan Keempat, mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti memberikan peringatan atau sanksi kepada pelanggar.

"Pengelolaan data penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye merupakan hal yang penting yang harus ditangani dengan baik. Dengan pengelolaan data yang efektif, dapat diharapkan penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara tepat dan adil, serta memastikan integritas dan keberlanjutan proses kampanye," tutupnya. [tkf]

 


Berita Lainnya

Kirim Komentar