UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Sebagai upaya memperkuat peran pengawasan terutama pada bidang penanganan pelanggaran, Panwaslih Aceh Utara melakukan kegiatan Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Aceh Utara, Jumat (15/12/2023). Kegiatan tersebut mengundang dosen Antropologi Fisipol Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya.
Pada sambutannya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Safwani, mengatakan kegiatan ini sebagai upaya memperkuat pengetahuan dan afeksi para pengyelenggara pengawasan Pemilu, terutama di tingkat kecamatan dalam menangani masalah atas potensi dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Aceh Utara. "Dengan luas wilayah Aceh Utara dan juga akses yang tidak semuanya mudah dalam melakukan patroli pengawasan, rekan-rekan Panwascam harus tetap prima melakukan pekerjaan," ujarnya.
Teuku Kemal sendiri dalam penyampaiannya menyebutkan bahwa KPU sendiri sudah melakukan revisi PKPU tentang Kampanye, terkait dengan dengan dampak judicial review pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang memungkinkan adanya ruang kampanye di lembaga pendidikan tinggi dan fasilitas Pemerintah, tetap harus ada pengawasan yang tepat dan terukur. "Yang paling penting Panwascam harus sigap dalam mencatat, apalagi kecenderungan peserta Pemilu dalam melanggar peraturan. Meskipun kampus mulai terbuka untuk dilakukan kampanye, tapi ada lapisan ketentuan yang harus ditaati, dan tidak boleh disepelekan," ungkapnya.
Namun Kemal menegaskan bahwa putusan MK No 65/PUU/XXI/2023 dan turunannya telah dimasukkan ke dalam PKPU No 20 tahun 2023 tetap mengharamkan tempat ibadah dijadikan sebagai tempat kampanye. "MK menyadari bahwa membolehkan tempat ibadah sebagai ruang kampanye akan mempertajam polarisasi politik yang mengarah pada politisasi agama,"tambahnya.
Pada akhir kegiatan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Hazimi Abdullah Cut Agam, menambahkan bahwa kegiatan ini akan menjadi momentum bagi Panwascam untuk memiliki kesepahaman dalam melakukan tindakan atas pelanggaran yang terjadi.
"Kita harus bersatu-padu dalam menjaga situasi Pemilu 2024 tetap kondusif di Aceh Utara. Makanya, rekan-rekan Panwascam harus solid dalam melakukan upaya preventif, termasuk juga koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak, agar ketika terjadi masalah dapat tercegah meluasnya masalah di lapangan," tutupnya.