Magister Hukum Unimal Adakan Diskusi Tentang Rohingya di Aceh

SHARE:  

Humas Unimal
Tangkap layar kegiatan pada Zoom Meeting, Sabtu (16/12/2023).

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Himpunan Mahasiswa Magister Universitas Malikussaleh menyelenggarakan diskusi publik terkait Rohingya di Aceh. Acara tersebut dilaksanakan secara online via Zoom Meeting, Sabtu (16/12/2023), dengan tema "Rohingya di Aceh: Pengungsi atau Korban Trafficking?".

Diskusi ini sebagai bentuk edukasi dan berbagi informasi mengenai pengungsi Rohingya yang saat ini menjadi salah satu topik hangat yang dibicarakan saat ini dalam konteks Aceh serta Indonesia.

Ketua Panitia, Agustia Rahmi mengatakan bahwa krisis pengungsi Rohingya telah menjadi perhatian dunia internasional selama beberapa tahun terakhir.

"Pengungsi Rohingya seperti yang kita tahu adalah kelompok etnis minoritas yang mengalami kekerasan sistematis, penindasan, dan pelanggaran hak asasi manusia di negara asal mereka, Myanmar," terangnya.

Sebagai akibatnya, ribuan pengungsi Rohingya telah mencari perlindungan di negara-negara tetangga, termasuk Indonesia. Aceh, sebagai salah satu provinsi di Indonesia, telah menerima sejumlah besar pengungsi Rohingya sejak tahun 2009.

Namun, karena gelombang kedatangan mereka terus bertambah, saat ini terjadi penolakan dari banyak pihak. Pemberitaan yang terjadi juga mengarah kepada ketidaksetujuan. "Di sosial media bahkan terjadi perang komentar," katanya.

Selain itu, adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) baik dilakukan oleh warga lokal atau melibatkan pengungsi itu sendiri semakin memperburuk situasi.

"Selaku akademisi, kami rasa perlu melaksanakan diskusi publik ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai persoalan Rohingya ini. Kita butuh informasi yang berimbang dan sebenarnya apa yang saat ini terjadi di lapangan," sebutnya.

Acara diskusi ini diikuti hampir 400 peserta yang berasal dari berbagai kalangan.Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr Mukhlis. Salam sambutannya, ia menyampaikan bahwa diskusi ini bisa dilihat dari berbagai aspek, baik politik, ekonomi, sosial, hukum, dan agama sehingga kita berharap semua peserta dapat memperoleh informasi yang akurat.

"Kita berharap diskusi publik ini dapat memberikan edukasi yang informatif bagi seluruh peserta terutama mahasiswa," ungkapnya.

Selain itu, Dekan Fakultas Hukum Unimal, Dr Faisal dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa diskusi publik ini merupakan kajian akademik guna memberikan pencerahan.

"Kita mengetahui bahwa secara legal, terkait penanganan pengungsi internasional ini, Indonesia memiliki Peraturan Presiden No. 125 tahun 2016. Namun faktanya, kita juga belum bisa melakukan hal yg lebih jauh terkait penanganan pengungsi," pungkasnya. 

Diskusi ini mengundang tujuh orang narasumber dari berbagai pihak, tentu saja mereka merupakan orang-orang yang berpengalaman sesuai bidangnya.

Narasumber pertama adalah Abiya Jeunieb yang merupakan Pimpinan Dayah Rauhul Mudi Al Aziziyah yang berbicara mengenai Pengungsi Rohingya dalam Perspektif Islam. Kedua, Angga Nurdiansyah MH mewakili Polda Aceh berbicara mengenai Indikasi Trafficking dalam Kasus Pengungsi Rohingya di Aceh.

Ketiga, Drs Muslim selaku Kepala Dinsos Kabupaten Pidie menyampaikan tentang Langkah Pemerintah Kabupaten Pidie dalam Penanganan Pengungsi Rohingya di Kabupaten Pidie. Keempat, Bilal Dewansyah MH yang sedang melanjutkan S3 di VVI Leiden University’s Law School berbicara mengenai Pengungsi Rohingya dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional.

Kelima, Hendrik Therik perwakilan UNHCR Indonesia menjelaskan Peran UNHCR dalam penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh. Keenam, Lilliane Fan sebagai Direktur Internasional Geutanyoe Malaysia & Rohingya Working Group APPRN menjelaskan tentang Kondisi dan Situasi Penanganan Pengungsi Rohingya di Malaysia. 

Ketujuh, Azharul Husna selaku Koordinator Kontras Aceh juga turut menceritakan tentang Praktik Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh dalam Perspektif CSO. [fzl]


Berita Lainnya

Kirim Komentar