UNIMALNEWS| Lhokseumawe - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh mengikuti webinar Internasional Restrorative Justice System yang diadakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI), melalui via Zoom Meeting, Jumat (10/5/2024). Webinar ini bertemakan On The Emerging Restorative Justice System in Australia.
Webinar ini diikuti lebih dari 150 peserta yang terdiri kalangan dosen, dan juga dari berbagai perguruan tinggi lain, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Pemateri pada acara ini adalah president of Australian Restorative Justice Association, David Moore. Ia menyampaikan materinya dalam Bahasa Inggris dan berkenaan dengan General introduction to the Australian Restorative Justice Association (AARJ) and it's role on the Restorative movement, The evolution of standards of restorative practices, the range of restorative program ini Australia, and the emerging system for learning foundation skills and rising and practice stardads.
"Masyarakat mudah memahami prinsip dan program, namun prosesnya belum dipahami oleh sejumlah masyarakat. Rasa keadilan memerlukan aturan yang adil, permainan yang adil, juga hasil yang adil, sehingga setiap praktiknya dapat dijalankan dengan adil yang tentu akan membuahi sesuatu yang baik," terangnya.
Lebih jauh David Moore membahas jika restorative justice Indonesia dengan Australia tidak jauh berbeda dari segi pengaplikasiannya yang juga terdiri dari victim dan perprestators.
Berdasarkan rilis yang diterima Unimalnews, Sabtu (11/5/2024), tujuan diadakan webinar internasional ini adalah untuk mengetahui penerapan restorative justice di Australia, sehingga peserta dapat membedakan program administrasi dan fasilitas program restoratif di Australia, serta yang tidak kalah penting mengetahui sistem yang sedang berkembang untuk mempelajari keterampilan dasar serta peningkatan dan praktik dalam masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum Unimal, Dr Faisal menerangkan bahwa setelah mengikuti program ini, kita dapat menangkap sejauh mana perbedaan restorative justice yang diterapkan di Indonesia dengan yang diterapkan di Australia mulai pengaplikasian hingga ke penyelesaiannya.
"Webinar yang dihadiri ratusan peserta ini tentu menuai bermacam- macam manfaat sehingga setiap individu mengenal lebih dalam terhadap penerapan restorative justice yang ditetapkan di Australia dan mengasah pola pikir dalam memahami setiap prinsip dan program restorative justice itu sendiri. Karena pada webinar tersebut juga dijelaskan serangkaian teknik untuk mengelola masyarakat mulai dari satu arah ,dua arah mediasi, dan fasilitasi," jelasnya.
Tambahnya, kegiatan seperti ini patut diapresiasikan dan sangat dibutuhkan partisipasi setiap individu. "Semoga setiap materi yang disampaikan dapat dipahami dan memberikan manfaat bagi seluruh peserta Webinar Internasional tersebut," pungkasnya. [fzl]