Audiensi dengan Panwaslih Lhokseumawe, Mahasiswa Pertanyakan Soal Pilkada Aceh

SHARE:  

Humas Unimal
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh melakukan audiensi dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe, Kamis (30/5/2024). Foto: Ist.

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh beraudiensi dengan Panwaslih Kota Lhokseumawe mengenai tahapan pilkada, pemilu, dan demokrasi, Kamis (30/5/2024). Mahasiswa juga mempertanyakan pengawasan pilkada yang sedang berlangsung.

Pengurus BEM Universitas Malikussaleh yang hadir antara lain Zulfikar (Sekjen BEM Unimal), Raja Mhd Iqbal Nst (Koordinator Eksternal), Nabila Sandra, Mhd Hanif Putra, dan Mdh Farhan Abdi. Mereka diterima dua anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar dan Yuli Asbar. Sedangkan dari Sekretariat adalah Vera Yani, Mahlil Zakaria dan Nurul Aulia Putri dari Divisi Hukum, serta sejumlah staf Panwaslih Kota Lhokseumawe lainnya.

Dalam kesempatan itu, aktivis mahasiswa mempertanyakan apa saja yang dilakukan Panwaslih Kota Lhokseumawe dalam mengawasi tahapan pilkada yang sedang berjalan. Mereka juga mengkritisi salah seorang pejabat Polda Aceh yang menjadi salah satu kader partai politik karena ingin menjadi bakal calon bupati di sebuah kabupaten di Aceh.

“Apakah anggota polisi aktif dibenarkan menjadi kader partai? Apa tindakan dari Bawaslu?” tanya Zulfikar.

Mahasiswa lainnya mempertanyakan strategi pencegahan pelanggaran yang terjadi dalam proses pilkada.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ayi Jufridar menjelaskan kedudukan Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh serta sejumlah qanun terkait yang membagi tugas dan kewajiban Panwaslih bentukan DPR Aceh serta DPRK dalam mengawasi pilkada. “Sejauh ini, belum ada perintah dari undang-undang dan dari Bawaslu untuk Panwaslih kabupaten/kota dalam pengawasan pilkada,” ujar Ayi Jufridar yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Kendati demikian, ia mengakui sudah ada pihak yang melaporkan secara lisan tentang proses rekruitmen penyelenggara adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta proses penerimaan calon perseorangan yang merasa dirugikan. “Kami menampung keluhan tersebut dan meminta pihak bersangkutan melaporkan langsung ke Panwaslih pilkada Aceh karena di Lhokseumawe waktu itu belum terpilih anggota Panwaslih pilkada,” ungkapnya.

Sementara Yuli Asbar menyebutkan Panwaslih Kota Lhokseumawe sudah menyiapkan sejumlah program dan kegiatan yang isunya terkait pilkada. Namun, mereka harus memastikan apakah anggaran tersebut bisa digunakan untuk kegiatan terkait pilkada atau tidak. “Direncakan, pada Juni ini sudah ada kegiatan yang kami lakukan,” ujar Yuli yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Ia juga mengungkapkan sejumla penyelesaian sengketa yang sudah dilakukan dalam Pemilu 2024 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa juga mengharapkan kerja sama Panwaslih Kota Lhokseumawe dengan BEM Universitas Malikussaleh terutama mengenai isu-isu kepemilukan, pemilihan, dan demokrasi.[bas]

 

 

 

 


Berita Lainnya

Kirim Komentar