UNIMALNEWS | Simpang Tiga Redelong - Dalam upaya mendukung peningkatan kapasitas aparatur dan memperkuat tata kelola pemerintahan gampong, tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Unimal melaksanakan kegiatan pengabdian pendampingan bimbingan teknis penyusunan Qanun Gampong di Kampung Gayo Setie, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan tersebut dilaksanakan 23-25 Agustus 2024.
Dari rilis yang diterima Unimalnews, program penyusunan itu disebutkan telah berlangsung selama enam bulan, berfokus pada pendampingan penyusunan Qanun Gampong di Kampung Gayo Setie.
Ketua program pengabdian, Dr Hamdani, menyampaikan bahwa program pengabdian ini didanai oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi yang bertujuan pada penyusunan qanun gampong yang berkualitas sebagai landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan gampong. "Qanun gampong merupakan instrumen yang sangat vital untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di desa, mulai dari pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan dengan cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di desa," ujar Hamdani. Tim yang terlibat adalah Muhammad Nasir dari Fakultas Hukum Unimal dan Teuku Multazam dari Fakultas Teknik Unimal.
Anggota tim, Muhammad Nasir, menyatakan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang aturan-aturan hukum yang berlaku. "Kita tidak bisa asal membuat qanun. Setiap pasal yang tertuang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap memperhatikan kearifan lokal," jelasnya.
Acara ini diisi oleh pemateri Hasan Basri, pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Unimal. Hasan memberikan panduan teknis mengenai tahapan penyusunan qanun, mulai dari identifikasi kebutuhan, perumusan draf, hingga proses legalisasi.
Reje Kampung Gayo Setie, Mulyadi dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. "Kami sangat berterima kasih atas pendampingan yang diberikan. Kegiatan ini sangat membantu kami dalam memahami proses penyusunan qanun yang benar dan sesuai dengan aturan. Ini akan menjadi modal penting bagi kami untuk membangun gampong yang lebih baik dan tertib ke depannya, sehingga roda pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku", ucap Mulyadi.
Terakhir, Hamdani mengutarakan program pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparatur gampong dalam menyusun qanun yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil, sehingga tercipta pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, dan efektif melayani masyarakat [tkf]