UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Pendidikan bidang hukum pada perguruan tinggi di Indonesia idealnya mencakup 2 (dua) aspek, yakni aspek teoritis dan aspek praktis. Aspek teoritis bisa didapatkan dari bangku perkuliahan yang sudah menjadi makanan sehari-hari mahasiswa.
Selain teori, mahasiswa hukum juga diharuskan memiliki kemampuan dalam hal praktek sehingga mengenal realitas hukum yang bisa menjadi bekal agar mereka memiliki skill dan kemampuan praktik salah satunya memberi bantuan kepada masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimnal) melaksanakan kegiatan Klinis Hukum Perempuan dan Anak, Sabtu (21/9). Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Video Conference ini diikuti oleh mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Perempuan dan Anak.
Menurut Ketua Panitia Hidayat MH kegiatan ini bertujuan mempertajam pisau akademis terhadap kejahatan anak dan perempuan, bagaimana instrumen hukum, tindakan dan langkah-langkah yang harus diambil dalam penanganan terhadap kejahatan tersebut serta membedah beberapa kasus kejatan perempuan dan anak di Aceh.
Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FH Unimal Hadi Iskandar MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda klinis hukum perempuan dan anak menjadi salah satu agenda rutin Fakultas Hukum yg dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari internal dosen FH Unimal sendiri dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Aceh sebagai salah satu mitra kerja FH Unimal.
Pada kesempatan kali ini yang menjadi narasumber adalah Nanda Amalia MH yang merupakan dosen FH Unimal dan Roslina Rasyid SH Ketua LBH APIK Aceh. Kegiatan Klinis Hukum merupakan salah satu program penguatan kompetensi mahasiswa yang bertujuan untuk meningkatkan kognisi, afeksi dan psikomotorik peserta khususnya dalam memahami perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, terang Hadi.
Pada sesi kegiatan, peserta diperkenalkan pada isu-isu terkait dengan pentingnya calon sarjana hukum untuk memahami aspek-aspek terkait dengan perlindungan bagi perempuan dan anak dan realitas ketidakadilan serta meningkatnya kasus-kasus kekerasan yg terjadi, dalam hal mana mayoritas korbannya adalah anak dan perempuan. Secara bersama-sama kedua pemateri juga mengasah kemampuan peserta untuk dapat menemukenali kasus-kasus kekerasan yang terjadi melalui studi kasus dan mencari solusi hukum atasnya.[ryn]