Guru Besar UI Beri Kuliah Umum di Prodi Magister Hukum Unimal

SHARE:  

Humas Unimal
Prof Topo Santoso PhD, Guru Besar Universitas Indonesia mejadi narasumber dalam kuliah umum Prodi Magister Hukum Universitas Malikussaleh yang dilaksanakan di aula Meurah Silue, Sabtu (28/9/2019). FOTO : IST

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dalam rangkaian Permulaan tahun ajaran baru semester ganjil tahun 2019/2020 melaksanakan kuliah umum, Sabtu (28/9). Kuliah umum yang digelar di Aula Meurah Sileu Unimal ini menghadirkan Prof Topo Santoso  PhD. yang merupakan Guru Besar dari Universitas Indonesia sebagai narasumber.

Tema yang diangkat dalam kuliah umum tersebut adalah "Hukum Pidana Islam di Indonesia: Tinjauan Filosofi Pemidanaan”. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Prof Dr Jamaluddin menyatakan bahwa tema ini dipilih dengan mempertimbangkan pentingnya kontribusi Hukum Pidana Islam di Indonesia khususnya di Aceh.

Menurut Dr Yusrizal, Ketua Prodi Magister Hukum, yang menjadi peserta dalam kuliah umum berasal dari berbagai kalangan diantaranya dari Pengadilan Negeri, Kejaksaaan Negeri, Mahkamah Syariah di wilayah Lhokseumawe, tenaga pengajar serta para mahasisswa  prodi S1dan S2 Fakultas Hukum Unimal. Tampak hadir dalam kuliah umum ini adalah Pembantu Rektor Bidang Akademik dan Pembantu Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Malikussaleh.

Dalam penyampaian materinya Prof Topo mengatakan bahwa asas-asas penting dalam Hukum Pidana Islam sesuai dengan perkembangan hukum modern adalah (1) asas legalitas dalam hukum pidana Islam; (2) Asas tidak berlaku surut dalam hukum pidana Islam; (3) Asas praduga tidak bersalah; (4) tidak sahnya hukuman karena keraguan; (5) Prinsip kesamaan di hadapan hukum.

Selain itu, dalam hukum pidana Islam juga sangat dikenal dengan kebutuhan dururiyyat, yang menjamin keamanan dari kebutuhan-kebutuhan hidup merupakan tujuan pertama dan utama dari syariah. Ini merupakan hal-hal di mana kehidupan manusia sangat tergantung sehingga tidak bisa dipisahkan. Apabila kebutuhan-kebutuhan ini tidak terjamin, akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di mana-mana. Kebutuhan hidup yang primer ini (daruriyyat) dalam hukum Islam disebut dengan istilah al maqasid al syar’iah al khamsah, yaitu: memlihara agama, jiwa, akal fikiran, keturunan dan harta.

Pada bagian akhir pemateri yang sudah menghasilkan lebih dari 50 publikasi ilmiah ini  menyarankan kepada para mahasiswa dan civitas academica untuk mempelajari dan meneliti secara mendalam mengenai prinsip-prinsip, nilai-nilai serta filosofi hukum pidana Islam yang dikaitkan dengan hukum positif di Indonesia. [ryn]


Kirim Komentar