Fakultas Hukum Unimal Jalin Kerja Sama dengan Komnas HAM Aceh

SHARE:  

Humas Unimal
Fakultas Hukum Unimal Jalin Kerja Sama dengan Komnas HAM Aceh

UNIMALNEWS | Lhokseumawe — Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Aula Qanun Dekanat Fakultas Hukum, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Rabu (11/6/2025).

Penandatanganan MoU ini menandai babak baru kolaborasi strategis antara lembaga negara dan institusi pendidikan tinggi dalam memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama S.H, dan Dekan Fakultas Hukum Unimal, Dr Faisal M.Hum. Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pimpinan fakultas, termasuk Wakil Dekan III Dr. Hadi Iskandar M.H, Ketua Prodi Hukum Dr. M. Nasir M.H, Sekretaris Jurusan Dr. Handani M.H, dan Ketua Pusat Hukum, Politik, dan Sosial Dr. Yusrizal M.H.

Dr. Faisal menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak hanya sebatas pertukaran informasi, tetapi akan diwujudkan melalui program nyata dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. “Kami ingin mendorong lahirnya riset-riset hukum yang mampu menjawab persoalan kemanusiaan di Aceh. Penelitian yang dihasilkan harus bisa memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat, tidak berhenti sebagai karya akademik semata,” tegasnya.

Senada dengan itu, Dr. Hadi Iskandar menekankan pentingnya pengabdian masyarakat dalam kerja sama ini. “Kami akan menggencarkan penyuluhan hukum, sosialisasi HAM, serta pendampingan kepada kelompok rentan. Edukasi HAM harus sampai ke akar rumput dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, menyambut positif sinergi ini sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan HAM di Aceh. “Melalui kolaborasi dengan Fakultas Hukum Unimal, kami berharap bisa meningkatkan kapasitas akademisi dan aktivis HAM dalam menghadapi tantangan di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Dr. Yusrizal menambahkan bahwa kerja sama ini membuka ruang pengembangan kajian hukum yang lebih relevan dengan dinamika sosial-politik Aceh. “Ini akan memperkaya wacana akademik sekaligus mendorong lahirnya solusi praktis dalam penegakan HAM,” jelasnya.[tmi]

 


Kirim Komentar