UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 17 September 2019 menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, bahkan memantik gelombang demo dari mahasiswa yang menolak pengesahan UU KPK tersebut.
Perdebatan tentang UU KPK baru tersebut masih menimbulkan perdebatan sampai saat ini. Hal ini menjadikan Program Studi Magister Hukum melalui Himpunan Mahasiswa Magister Hukum melaksanakan kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Revisi UU KPK, Melemahkan atau Menguatkan” di aula Meurah Silue Kampus Unimal Lancang Garam Lhokseumawe, Sabtu (12/10).
Diskusi Publik ini menghadirkan narasumber Dr Erdianto Effendi, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Riau.
Ketua Prodi Magister Hukum, Dr Yusrizal menyampaikan bahwa alasan dipilihnya tema terkait revisi UU KPK yang merupakan produk hukum pidana dalam diskusi publik kali ini selain karena topiknya masih ramai diperbincangkan, juga dikarenakan karena Prodi Magister Hukum baru saja membuka program untuk konsentrasi hukum pidana pada tahun ini.
Dekan FH Unimal, Prof Dr Jamaluddin dalam sambutannya ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa UU KPK ini lahir adalah amanah dari reformasi. Reformasi saat itu mengusung 3 hal yakni reformasi politik, ekonomi dan hukum. Hukum yang perlu direformasi adalah pada sistem penegakan hukum.
Ada 3 hal agar hukum itu dapat menjadi Panglima yakni produk hukum haruslah berorientasi pada prinsip kemanusiaan, menciptakan masyarakat sadar hukum dan menegakkan hukum yang adil. Jangan sampai masyarakat tidak percaya dengan penegakan hukum saat ini, terang Dekan.
Dalam pemaparan materinya Erdianto menyampaikan bahwa dalam catatan Centre for Indonesia Texation Analysis ada 46 hal yang diperbandingkan antara UU KPK dengan Revisinya. Beberapa diantaranya adalah UU KPK (setelah Perubahan) lebih menitikberatkan pada penyelenggaraan Negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta peningkatan sinergitas antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga KPK.[ryn]