UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh gelar kegiatan diskusi publik setelah dana otonomi khusus (Otsus) Aceh berakhir pada tahun 2027 "Aceh Mau Dibawa Kemana" di aula fakultas setempat, Kampus Bukit Indah, Lhokseumwe, Kamis (17/10/2019).
Pemateri yang dihadirkan dalam acara tersebut Dewan DPRK Aceh Utara Teungku Nazaruddin, Dewan DPRK Lhokseumawe Azhari T. Ahmadi, pemerhati dana Otsus Aceh Asra Rizal dan Dosen Hukum Internasional Zulfadli Ilmard. Juga diikuti oleh puluhan mahasiswa di Fakultas Hukum.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Muhar mengatakan acara diskusi tersebut merupakan acara rutin yang di adakan oleh ormawa Fakultas hukum, karena mengingat dana OTSUS Aceh tidak sesuai dengan harapan, maka pihaknya mendiskusikan kenapa itu terjadi.
"Acara tadi acara rutin yang di adakan oleh ormawa hukum, jadi kami dari DPM FH mengangkat tema itu, karena mengingat dana Otsus Aceh tidak sesuai dengan harapan, maka kami mendiskusikan kenapa bisa begini, Aceh dengan Otsus saja masih seperti ini, bagaimana jika setelah 2027 dana otsus sudah tidak ada lagi,"tuturnya.
Sementara Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Hadi Iskandar mengatakan kegiatan diskusi tersebut untuk mengkaji dana otsus yang akan berakhir pada tahun 2027.
"Tahun 2008 Dana otsus Aceh mulai dikuncurkan. Menurut Pasal 183 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), dana otonomi khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan orang miskin, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Itu yang perlu dikaji kembali,"kata Hadi Iskandar ketiaka membuka acara diskusi tersebut.
Selanjunya acara diskusi tersebut diambil alih oleh moderator untuk memandu empat orang pemateri yang hadir.[tmi]