UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Himpunan Mahasiswa Tata Negara (HIMATN) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melakukan diskusi terkait pererdebatan dan perbedaan pendapat soal wewenang dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh, Sabtu (19/10/2019) di pantai Rancong Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Ketua panitia diskusi Arwan Syahputra kepada Unimalnews mengatakan karena adanya perbedaan pendapat dari kalangan NGO/LBH di Aceh dan juga penegak hukum soal penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap anak. UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mengatur soal masalah tersebut, meskipun pada dasarnya Aceh memiliki kewenangan khusus dalam penyelesaian persoalan tersebut yang tercantum di dalam Qanun Jinayat.
"karena ada Dilema menurut kita tentang undang-undang tersebut, maka kami adakan diskusi sekaligus untuk menambah ilmu pengetahuan bagi kami," kata Arwan Syahputra.
Sementara ketua umum HIMATN Reza Fahlevi mengungkapkan bahwa pada dasarnya diskusi ini adalah budaya para anak HTN jadi perlu dilestarikan dan di kembangkan
"Saya harap kepada pengurus kdepan agar terus kompak, dan mengadakan diskusi seperti ini, karena anak HTN itu dikenal dengan sering berdiskusi soal isu hukum terkini,"jelasnya.
Reza menyebutkan dalam mendudukkan diskusi itu, pihak kepanitiaan mengundang pemateri dari Alumni FH Unimal yaitu Muhaddir SH yang juga pengacara muda Lhokseumawe itu memandang UU perlindungan anak lebih cenderung melindungi korban, namun Qanun jinayat megarah pada pelaku (Keadilan) .
Tak hanya itu, Muhaddir selaku praktisi hukum juga menilai didalam Qanun Jinayat itu juga tercantum "selama Qanun ini mengatur soal kekerasan seksual, maka tidak bisa menggunakan aturan yang lain".
Karena menurut nya, Aceh sendiri memiliki wewenang khusus untuk mengatur daerah dari segi ekonomi, sosial, pendidikan, bahkan hukum, sesuai amanah Undang Undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
"Makanya kasus yang baru baru ini di daerah Lhokseumawe tentang kekerasan seksual terhadap anak itu menggunakan Qanun Jinayat dan sekarang perkara itu di adili di mahkamah syariah lhokseumawe," sebut Reza yang mengutip pernyataan Muhaddir
Acara tersebut juga di iringi temu ramah Mahasiswa antar Kekhususan Tata negara Unimal, Yang juga dihadiri oleh Pembantu Dekan III bidang kemahasiswaan Hadi Iskandar SH MH, Kepala Kabagian Tata negara Nuribadah SH MH, Ketua magister hukum Dr Yusrizal dan para dosen Tata Negara dan juga Alumni serta Ketua ormawa lintas fakultas.[tmi]