
UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) melalui Program Studi Magister Hukum (PSMH) menggelar Diskusi Publik bertema “Perlindungan Hukum Industri Perikanan dan Pelayaran di Aceh: Mewujudkan Keadilan, Kedaulatan, dan Keberlanjutan” di Bale Qanun FH Unimal, Sabtu (20/9/2025). Kegiatan ini juga menjadi kuliah perdana semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
Acara dibuka dengan laporan Ketua Prodi Magister Hukum, Dr. Yusrizal M.H., kemudian dilanjutkan dengan sambutan Dekan FH Unimal, Dr. Faisal M.Hum.
Dalam sambutannya, Dr. Yusrizal menegaskan komitmen PSMH Unimal sebagai pusat kajian hukum yang responsif terhadap isu kelautan, perikanan, dan pelayaran di Aceh. “Melalui forum ini, kami ingin menghadirkan ruang akademik yang mampu memberi kontribusi nyata dalam menjawab tantangan hukum di sektor strategis Aceh,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan FH Unimal Dr. Faisal menekankan pentingnya forum ilmiah sebagai wadah pertukaran gagasan antara akademisi dan praktisi. “Diskusi ini sejalan dengan program Kementerian Ristekdikti tentang kampus berdampak. Harapannya, gagasan yang lahir dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas,” jelasnya.
Diskusi publik ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni:
Azwar M.H. (Kepala KSOP Lhokseumawe) yang membahas prospek Pelabuhan Krueng Geukueh dalam mendukung ekonomi berkelanjutan, beserta peluang dan tantangannya.
Assoc. Prof. Dr. Ramlan M.Hum. (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara/UMSU) yang memaparkan materi tentang perlindungan hukum industri perikanan di Aceh dalam mewujudkan keadilan.
Dr. Muhammad Nasir LL.M. (FH Unimal) yang menyoroti urgensi penegakan hukum laut internasional bagi kedaulatan negara kepulauan.
Diskusi dipandu oleh Dr. Elidar Sari M.H. sebagai moderator, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif.
Para narasumber menegaskan bahwa keberadaan Pelabuhan Krueng Geukueh memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian Aceh Utara dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Selain itu, tata kelola industri perikanan yang berkeadilan perlu diperkuat melalui implementasi Qanun Aceh serta pengawasan ketat terhadap praktik illegal fishing. Dari sisi hukum internasional, posisi Aceh yang berada di jalur strategis Selat Malaka dan Samudra Hindia menuntut penguatan peran dalam kerangka United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 untuk menjaga kedaulatan sekaligus keberlanjutan laut.[]