Himpunan Mahasiswa Perdata Unimal Soroti Maraknya Perkawinan Anak Usia Dini

SHARE:  

Humas Unimal
Diskusi dan kajian ilmiah menyoroti maraknya perkawinan anak usia dini yang dilaksanakan oleh Himpunan Mahasiswa Perdata Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Seni (14/10/2019). FOTO : IST

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) satu dari enam anak perempuan di Indonesia menikah sebelum berusia 18 tahun.

KPPPA juga mencatat setiap tahun ada 340.000 anak perempuan yang menikah sebelum genap berusia 18 tahun di Indonesia.

Menikahkan anak di usia dini menambah masalah, karena banyak dampak buruk dari pernikahan di usia dini. Hal ini menjadikan Himpunan Mahasiswa Perdata Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) melaksanakan kegiatan Kajian dan Diskusi Ilmiah dengan tema “Perkawinan Anak-anak dalam perspektif hukum Perdata : Isu sosial dan solusinya” di Aula Fakultas Hukum Kampus Unimal, Senin (14/10)

Kajian dan diskusi ilmiah ini menghadirkan pemateri Teuku Yudi Afrizal MH Dosen Hukum Perdata dan juga merupakan Ketua Bagian Hukum Perdata FH Unimal.

Dalam materinya, pemateri menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan tersebut. Pemateri juga menyampaikan setidaknya ada lima dampak negatif pernikahan di bawah umur, yaitu dampak terhadap kesehatan perempuan, terhadap keluarga, terhadap harta kekayaan perkawinan, terhadap anak, dan juga dampak terhadap populasi penduduk

Ketua Himpunan Mahasiswa Perdata Unimal, Wendi Arismunandar Sagala berharap setelah diadakannya Kajian dan diskusi ilmiah ini Mahasiswa yang ikut dalam kegiatan tersebut agar mensosialisasikan dampak dari pernikahan di bawah umur ini kepada masyarakat agar mengetahui bahaya yang timbul akibat pernikahan di bawah umur tersebut.[ryn]


Berita Lainnya

Kirim Komentar