
UNIMALNEWS | Lhokseumawe — Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Provinsi Aceh menggelar kegiatan penyerahan sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal, yang berlangsung di aula fakultas setempat kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, pada Rabu (22/10/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Fakultas Hukum Unimal dan YARA Aceh dalam upaya memperkuat kapasitas masyarakat di bidang hukum. Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si, Anggota Komisi III DPR-RI, yang turut hadir sebagai tamu kehormatan dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Prof Dr Faisal M.Hum menyampaikan bahwa pelatihan paralegal ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar hukum agar mampu membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
“Melalui diklat ini, para peserta diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum di lingkungannya. Sertifikat yang diberikan hari ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan komitmen mereka dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua YARA Aceh, Safaruddin M.H., menjelaskan bahwa kegiatan diklat ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap banyaknya permasalahan hukum di masyarakat yang tidak tertangani karena keterbatasan biaya maupun minimnya pengetahuan prosedural.
“Paralegal bukanlah pengacara, tetapi mereka hadir sebagai jembatan antara masyarakat kecil dan sistem peradilan. Kehadiran mereka sangat penting untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap keadilan. Kami berharap pemberian sertifikat ini menjadi motivasi agar para peserta terus aktif dalam membantu masyarakat,” ungkapnya.
Dalam arahannya, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si. menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum yang berlandaskan konstitusi.
“Segala substansi hukum di Indonesia harus merujuk kepada UUD 1945, dan apa pun yang bertentangan dengan konstitusi harus ditolak. Hukum seharusnya menjadi solusi bagi berbagai permasalahan sosial agar dapat menghadirkan keadilan serta kesejahteraan bagi rakyat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memprioritaskan politik pemberdayaan dibanding politik kelembagaan. “Kita harus menempatkan hukum sebagai alat untuk memperkuat masyarakat, bukan sekadar memperkuat institusi,” pungkasnya.[]