Fakultas Hukum Unimal Resmikan Kantor Mediasi dan Arbitrase, 80 Mediator dan Arbiter Dilantik

SHARE:  

Humas Unimal
Fakultas Hukum Unimal Resmikan Kantor Mediasi dan Arbitrase, 80 Mediator dan Arbiter Dilantik

UNIMALNEWS | Lhokseumawe  — Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) menorehkan sejarah baru dalam pengembangan profesi hukum non-litigasi di Aceh. Melalui Sidang Terbuka Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah/Janji, dan Pelantikan Mediator serta Arbiter Wilayah Hukum Provinsi Aceh, Unimal resmi meresmikan Kantor Mediasi dan Arbitrase sebagai pusat layanan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Balee Qanun FH Unimal, Kampus Bukit Indah, Kota Lhokseumawe, dan menjadi momentum penting penguatan penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) di Aceh. Sebanyak 67 mediator dan 13 arbiter secara resmi diambil sumpah dan janjinya, menandai komitmen fakultas dalam menghadirkan profesi hukum yang berintegritas, cepat, adil, dan tidak harus melalui meja hijau.

Ketua Panitia, Dr. Hadi Iskandar M.H, menjelaskan bahwa pengukuhan ini mempertegas peran Unimal sebagai institusi pendidikan hukum yang tidak hanya berfokus pada teori, melainkan praktik yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Acara turut dihadiri sejumlah pejabat dan akademisi, antara lain Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo Ph.D, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara T. Idris Thaib, serta perwakilan Rektor Universitas Malikussaleh, Dr. T. Nazaruddin M.Hum.

Hadir pula Staf Ahli Wali Kota Lhokseumawe Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Bukhari M.Si, Asisten I Pemkab Bireuen, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara, Mahkamah Syar’iyah Aceh, pimpinan fakultas hukum dari berbagai universitas, serta Pengurus DSI Aceh Utara–Lhokseumawe Dr. Yusrizal M.H.

Dalam sambutannya, Presiden DSI Prof. Sabela Gayo menyampaikan apresiasi atas langkah strategis Fakultas Hukum Unimal yang dinilai mampu membuka era baru penyelesaian sengketa berbasis mediasi dan arbitrase di Aceh.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, tetapi simbol kebangkitan hukum non-litigasi di daerah. Mediator dan arbiter adalah garda terdepan mewujudkan penyelesaian sengketa yang damai, cepat, dan bermartabat. DSI akan terus menjadi mitra strategis Unimal dalam membangun kompetensi profesi hukum ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Aceh dengan tradisi adat dan nilai-nilai lokal memiliki potensi besar menjadi model penyelesaian sengketa yang humanis dan restoratif.

Mewakili Rektor Universitas Malikussaleh, Dr. T. Nazaruddin mengatakan pendirian Kantor Mediasi dan Arbitrase merupakan bukti nyata bahwa Unimal tidak hanya menjadi pusat kajian teori hukum, tetapi juga motor inovasi yang berdampak langsung pada publik.

“Universitas Malikussaleh mendukung penuh terobosan Fakultas Hukum dalam memperluas peran kampus di tengah masyarakat. Lembaga ini akan menjadi wadah layanan hukum yang cepat, efektif, dan terjangkau bagi masyarakat,” tuturnya.

Staf Ahli Wali Kota Lhokseumawe Bukhari M.Si mengapresiasi kontribusi Fakultas Hukum Unimal dalam memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai di daerah.

“Kehadiran Kantor Mediasi dan Arbitrase merupakan langkah maju bagi sistem keadilan di Lhokseumawe. Ini menjadi mitra penting pemerintah dalam menangani persoalan sosial dan hukum tanpa harus melalui proses peradilan panjang,” katanya.

Dekan Fakultas Hukum Unimal, Dr. Faisal M.Hum. mengungkapkan kebanggaannya atas sejarah baru ini.

“Kami ingin menjadikan Unimal sebagai pusat keunggulan pendidikan hukum non-litigasi di Aceh. Lembaga ini tidak hanya membuka layanan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi tempat mahasiswa belajar praktik penyelesaian sengketa yang adil dan berkarakter lokal,” tuturnya.

Kantor Mediasi dan Arbitrase FH Unimal akan menjadi ruang pelatihan, penelitian, dan praktik penyelesaian sengketa bagi mahasiswa, dosen, praktisi, dan masyarakat luas.

Direktur Dewan Sengketa Indonesia Wilayah Aceh Utara–Lhokseumawe, Dr. Yusrizal, menegaskan bahwa pelantikan mediator dan arbiter ini menguatkan sinergi akademisi dan praktisi hukum.

“Ini momentum penting untuk melahirkan sumber daya hukum yang profesional dan berintegritas dalam menangani sengketa masyarakat,” ungakapnya.[]


Berita Lainnya

Kirim Komentar