Dosen Fisipol dan Hukum Unimal Jadi Narasumber Tema Pemilu

SHARE:  

Humas Unimal
Dua dosen Unimal, Dr. Teuku Kemal Fasya dan Dr. Yusrizal menjadi narasumber dalam diskusi yang dilaksanakan Panwaslih Provinsi Aceh di Lhokseumawe, 31 Oktober 2025

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Dua akademisi Universitas Malikussaleh, yaitu dari Fisipol, Dr. Teuku Kemal Fasya, M.Hum dan Fakultas Hukum, Dr. Yusrizal, M.H menjadi narasumber pada diskusi bertema "Arah Penegakan Hukum Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024”. Kegiatan itu diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh dan dilaksanakan di Lhokseumawe, Jumat, 31 Oktober 2025, 

Kedua dosen tersebut menyepakati bahwa penguatan lembaga pengawas pemilu untuk memutus dualisme kelembagaan Panwaslih di Aceh. Mereka berpendapat bahwa hal itu menjadi keharusan dilakukan melalui cara revisi UU Pemerintahan Aceh. 

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh, Safwani, MH. Dalam sambutannya ia menyebut revisi UU Pemerintahan Aceh yang di dalamnya mengatur klausul khususnya Pilkada adalah pintu masuk untuk mengonsolidasikan demokrasi lokal ke depan, sehingga lebih efektif dan berdampak bagi kesejahteraan daerah.

Pada pemaparannya, Teuku Kemal menyatakan bahwa ide untuk melakukan revisi UU PA telah berjalan sejak 2021. “Ada tim ahli yang bekerja bersamaan dalam melakukan revisi UU PA, baik dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Saya sendiri menjadi tim ahli dari unsur DPD,”ungkapnya.

Lanjut Kemal, kedua tim bahkan telah merampungkan draf revisi rancangan UU PA pada 2022, dan telah dimasukkan sebagai RUU yang akan disahkan pada 2023. “Entah kenapa RUU yang harusnya menjadi skala prioritas pengesahan pada 2023 akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tanyanya heran.

Sementara Yuzrizal menegaskan bahwa yang harus segera direvisi adalah UU PA dibandingkan UU Pemilu (UU No. 7 tahun 2017) dan UU Pemilukada (UU No. 10 tahun 2016). Ketentuan tentang Pilkada di dalam UU PA tidak bisa bernuansa lex specialis, karena pembahasannya serba singkat dan merujuk kembali lepada UU Pilkada. “Namun saya sepakat UU PA harus segera direvisi karena banyak norma dan kriteria yang tidak lagi berlaku, seperti lembaga penyelesaian sengketa saat ini di tangan MK, dan bukan MA seperti di dalam UU PA”, tegasnya.

Diskusi tersebut dihadiri oleh Asisten I Pemko Lhokseumawe, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, anggota Panwaslih Kota Lhokseumawe, Kesbangpol Aceh Utara dan Lhokseumawe, wartawan, aktivis perempuan dan demokrasi.

Salah seorang peserta kunci, Husna, menyebutkan bahwa diskusi tema-tema aktual telah mulai jarang dilaksanakan di Lhokseumawe - Aceh Utara. "Kita menginginkan lebih banyak penebaran wacana seperti ide tentang demokrasi, pemilu, dan perencanaan wilayah untuk menambah literasi warga Lhokseumawe dalam merespons kebijakan," tutupnya.   


Berita Lainnya

Kirim Komentar