
UNIMALNEWS | Jakarta — Rektor Universitas Malikussaleh, Prof Dr Herman Fithra Asean Eng memaparkan tentang model kesejahteraan dosen di hadapan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Prof Brian Yuliarto pada Senin (5/1/2026). Pemaparan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Graha Diktisaintek Lt 2 Gedung D Kemdiktisaintek.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pimpinan Kemendiktisaintek (Wamendiktisaintek, Sesjen, Irjen, Dirjen, Direktur), seluruh Rektor Perguruan Tinggi Negeri, seluruh Kepala LLDikti, dan perwakilan 160 perguruan tinggi swasta (PTS) dari 16 wilayah.
Mengawali paparannya, Prof Herman Fithra mengapresiasi adanya pemberian tunjangan kinerja kepada para dosen tahun 2025 oleh Pemerintah Republik Indonesia lewat Kemendiktisaintek. “Kami harap pemberian tukin kepada dosen ini tetap dipertahankan ke depannya Pak Menteri,” ujarnya.
Prof Herman menyebutkan bahwa pemberian tunjangan kinerja merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia. Namun, pemberian tunjangan ini juga harus diimbangi dengan kinerja yang dilakukan oleh dosen tersebut, sehingga mutu pembelajaran di perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang berkompeten dan berdaya saing dapat dicapai.
Dosen dikatakan berkinerja apabila mampu memenuhi Beban Kinerja Dosen (BKD) yang dilaporkan untuk mengukur capaian tridarma yang sudah dilakukan. “Seorang dosen dituntut untuk bisa memenuhi aspek pendidikan (melaksanakan perkuliahan, membimbing, menguji, dan menyusun buku ajar atau modul), penelitian (publikasi jurnal, menghasilkan buku, memiliki paten atau HKI, serta menyusun policy brief/naskah akademik), dan melakukan pengabdian kepada masyarakat (pelatihan, penyuluhan, pengelola jurnal ilmiah, pengabdian berbasis hasil penelitian)
Dalam skenario pendanaan dan remunerasi bagi dosen Universitas Malikussaleh, sebagai kampus PTN Badan Layanan Umum (BLU) seorang dosen dengan jabatan fungsional guru besar bisa mendapatkan penghasilan hingga 54 juta setiap bulan, Lektor Kepala; 46 juta, Lektor; 37 juta, dan Asisten Ahli sebesar 11 juta. Adapun sumber pendanaan untuk pembiayaan tersebut berasal dari PNBP (SPP, UKT, pelatihan, sertifikasi), Optimalisasi aset kampus, serta kerja sama kelembagaan dengan industri, pemerintah, dan internasional.
Selanjutnya, untuk strategi penguatan pendapatan kampus untuk kesejahteraan dosen berkelanjutan dapat dilakukan dengan tiga cara. Pertama; melalui pemanfaatan asset yakni laboratorium, gedung kuliah, dan fasilitas dikelola secara komersial untuk event, pelatihan, dan sewa. Kedua; melalui kerja sama dengan industri seperti riset berbayar, konsultasi, program dual degree, dan skema matching fund. Ketiga; dengan melakukan proyeksi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perguruan tinggi yakni ditingkatkan melalui program studi baru, kelas eksekutif, dan pelatihan bersertifikat.
“Kita berharap hal ini bisa menjadi role model dalam upaya mencapai kesejahteraan dosen berkelanjutan yang merupakan Implementasi dan Adaptasi Permendiktisaintek Nomor 52 tahun 2025,” tutup Prof Herman.[ryn]