UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh melakukan penandatanganan kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Ruang Rapat Dekan Fakultas setempat Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe, Senin (18/11).
Penandatangan itu dalam rangka pengembangan pendidikan anti korupsi di lembaga kampus yang dihadiri oleh semua ketua program studi yang ada di fakultas tersebut.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh M Akmal SSos MA selaku Dekan Fisip dan Alfian sebagai Koordinator Badan Pekerja MaTA dan selanjutnya Adnan Topan Husodo sebagai Koordinator Bandan Pekerja ICW dengan masa selama lima tahun terhitung mulai ditanda tangani perjanjian kerja sama tersebut.
Dekan Fisip M Akmal mengatakan kerjasama ini sudah dijejaki sebelumnya, dan hari ini sudah sepakat dengan beberapa item kerja sama antara ICW, MaTA dan Fisip.
"Fisip sendiri memiliki 8 prodi, untuk tahun depan akan menyisipkan kurikulum anti korupsi, namun untuk saat ini baru ada dua prodi yang mempunyai MK tentang korupsi yaitu Sosiologi dan Politik,"katanya.
Lanjut Akmal, untuk tahun depan harus dimulai yaitu kuliah pakar agar bisa mengundang teman-teman dari LSM, dan juga harus tuntas tentang kurikulum tersebut. Dan nantinya tinggal merampungkan tentang implementasi manajemen untuk menindaklanjut kapan kurikulum itu bisa dijalankan.
"Tujuan kerjasama ini agar mahasiswa bisa memahami tentang sistem korupsi yang terjadi di lingkungan mereka, setidaknya kita bisa merobah mereka agar usai kuliah tau apa itu korupsi dan bagaimana menindaklanjuti,"tegas Akmal.
Pembantu Rektor IV Bidang Kerjasama Unimal Dr Nazaruddin menyebutkan kerjasama tersebut merupakan sesuatu yang sangat luar biasa sehingga kedepan pihaknya bisa berharap agar memiliki satu standar kurikulum anti korupsi yang dimulai dari Fisip.
"Pendidikan anti korupsi ini bagian dari ilmu di Fisip, nanti bisa dilihat dari segi-segi anti korupsinya, jika Prodi Sosiologi ada mata kuliah anti korupsi itu mungkin masih dari aspek yang sangat umum, sementara ini akan masuk kepada materi yang sifatnya lebih khusus,"pungkasnya.
Lanjunya, "hari ini kita melakukan suatu perjanjian kerjasama dan akan kita jadikan sebagai agenda berasama dan juga kajian akademik untuk kurikulum antikorupsi sehingga menjadi rujukan bagi fakultas dan prodi-prodi lain nantinya,"harap Nazaruddin.
Sementara Koordinator MaTA Alfian mengatakan kerjasama itu dalam bentuk pendidikan bebasis e-learning yang merupakan dari akademi antikorupsi (www.akademi.antikorupsi.org).
"Modul akademi antikorupsi ini di gunakan bagi mahasiswa sebagai wahana pendidikan di fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh,"kata Alfian.
Menurutnya, Perjanjian kerjasama itu ditandatangani oleh M.Akmal SSos MA selaku Dekan FISIP dan dirinya sebagai Koordinator Badan Pekerja MaTA dan selanjutnya Adnan Topan Husodo sebagai Koordinator Bandan Pekerja ICW dengan masa selama lima tahun terhitung mulai ditanda tangani perjanjian kerja sama tersebut.
Lanjutnya, perjanjian tersebut bertujuan membantu kampus dalam pengembangan pendidikan antikorupsi dengan menggunakan modul perkuliahan e-learning akademi antikorupsi, kegiatan seminar, pelatihan, magang di MaTA dan pengabdian kepada masyarakat.
"Isu korupsi tidak hanya soal pemberantasan yang bisa di lakukan oleh kejaksaan, kepolisian dan KPK. Akan tetapi, korupsi soal integritas dan mentalitas setiap individu. Sedangkan penerapan pendidikan antikorupsi melalui akademi antikorupsi merupakan sebagai upaya pembelajaran dalam penerapan nilai nilai kejujuran dan integritas antikorupsi di kalangan kampus,"terang Alfian.[tmi]