UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Klinik Hukum Universitas Syiah Kuala melaksanakan Dialog Hukum Interaktif Online pada Senin (27/4/2020) Kegiatan yang dimulai pada Pukul 14.00 Wib ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.
Dialog interaktif ini membahas tentang perkembangan Aceh, dan Banda Aceh, dan kesiapan pemerintah daerah dalam mengatasi dan mencegah Penyebaran Covid 19, perlu dukungan semua pihak untuk dilakukan pencegahan dan secara senergi agar hal ini dapat teratasi dengan segera.
Turut bergabung beberapa narasumber dalam dialog interaktif itu adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Satya Arinanto, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman serta empat orang Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Aceh yaitu Rektor Unsyiah Prof Dr Samsul Rizal, Rektor Universitas Malikussaleh Dr Herman Fithra Asean Eng, Rektor UIN Ar Raniry Prof Dr Warul Walidin serta Rektor Universitas Teuku Umar Prof Dr Jasman J Ma’ruf.
Rektor Unimal membahas tentang peran dan tanggung jawab perguruan tinggi dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut Rektor menyampaikan bahwa perguruan tinggi sebagai akselerator kebijakan pemerintah, artinya Perguruan tinggi tidak menciptakan kebijakan baru, tetapi melakukan desain dan inovasi agar kebijakan nasional dan daerah terkait penanganan Covid-19 bisa efektif dan tepat sasaran.
“Perguruan tinggi memaksimalkan upaya literasi tentang bahaya dan dampak Covid-19 dengan memberikan teladan pada sikap dan daya pikir. Keteladanan ditunjukkan dengan sikap disiplin dalam mencegah penyebaran virus, tidak memproduksi hoaks, dan menyebarkan tips untuk hidup sehat dan bersih,” ucap Rektor.
Perguruan tinggi mengambil tanggung-jawab sosial dalam batas yang dimilikinya untuk membantu masyarakat. Aksi sosial yang dilakukan Unimal menjadi cara menunjukkan sikap empatik di tengah penderitaan yang dirasakan masyarakat sekitar, pungkas Rektor.[ryn]