Kajari Lhokseumawe Menjadi Penguji Sidang Tesis Mahasiswa

SHARE:  

Humas Unimal
Kepala  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis, SH MH,  menjadi salah satu penguji dalam sidang tesis mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh, Senin (9/8/2021). Foto: Ist.

 

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Kepala  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis, SH MH,  menjadi salah satu penguji dalam sidang tesis mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh. Keterlibatan Kajari Lhokseumawe di Program Studi Magister Hukum merupakan bagian dari kerja sama penguatan kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Sidang tesis Dini Nabillah dengan judul “Analisis Yuridis Keterangan Anak Sebagai Saksi Korban yang tidak Disumpah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak”, dilaksanakan di Gedung Program Pascasarjana Universitas Malikussaleh, Lancang Garam, Lhokseumawe, Senin (9/8/2021).

Kajari mempertanyakan hubungan teori yang digunakan dalam penelitian dan juga konteks pemberlakuan Qanun Hukum Acara Jinayat di Aceh.

Dalam sidang tesis tersebut, Dini Nabillah menyampaikan, Aceh mendapatkan keistimewaan dan otonomi khusus, salah satunya kewenangan untuk melaksanakan syariat Islam dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan kesamaan di depan hukum.

Di Provinsi Aceh apabila terdapat suatu perbuatan pidana pencabulan atau pemerkosaan, maka hukum yang digunakan adalah Hukum Jinayat menggunakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk proses peradilan dilakukan berdasarkan syariat Islam dan menurut cara yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Sidang tesis tersebut dipimpin Dr Yusrizal selaku Ketua Program Studi Magister Hukum. Sedangkan pembimbing adalah Dr Muhammad Nur dan Dr Muhammad Nasir.

Penguji dalam sidang adalah Muhammad Hatta Ph.D; Dr Manfarisyah;  dan Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis.

Baca juga: Fakultas Hukum Unimal Bersama PERADI-SAI Gelar Pendidikan Advokat

Menurut Dini, kehadiran Kajari Lhokseumawe dalam sidang tesisnya memberikan warna tersendiri, karena Kajari adalah praktisi yang menjalani proses penegakan hukum di Kota Lhokseumawe.

“Saya bangga Pak Kajari menjadi penguji. Ini menambah khazanah bagi saya dalam penyempurnaan tesis karena ada penggabungan teori yang didapat saat mengikuti perkuliahan dan juga praktik penegakan hukum di lapangan,” ujar Dini.

Menurut Yusrizal, selain menguji tesis, Kajari Lhokseumawe juga mengasuh beberapa mata kuliah di Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh. Keterlibatan Kajari memberikan pengalaman dan ilmu lebih bagi mahasiswa Program Magister Hukum.

“Kita berharap mahasiswa magister mendapatkan pengalaman yang berbeda dengan dukungan pengajaran dari Pak Kajari,” kata Yusrizal. [ayi]

 


Kirim Komentar