Zakat Berkontribusi Dalam Pengentasan Kemiskinan

SHARE:  

Humas Unimal
Nur Azura Lubis, mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh, penerima beasiswa Baznas. Foto: Ist.

Oleh Nur Azura Lubis

Salah satu masalah yang sering dihadapi negara dan sangat sulit untuk diselesaikan adalah kemiskinan. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan melakukan perubahan yang bersifat mendasar dan menyeluruh dengan penerapan hukum syara’ sempurna. Di antaranya, dengan pengumpulan dan pendistribusian zakat sesuai ketentuan yang telah disyariatkan.

Dalam Islam, zakat merupakan salah satu rukun yang hukumnya wajib. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang sudah ditentukan pula.

Delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60, yang artinya:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Motivasi masyarakat dalam membayar zakat dipengaruhi beberapa faktor. Yaitu, faktor kebutuhan untuk mensucikan harta dimiliki yang mengandung suatu kemaslahatan berupa keberkahan, faktor dorongan di mana membayar zakat karena menjalankan perintah Allah SWT semata, harta yang dimiliki memenuhi nisab dan haul, dan kepedulian terhadap kondisi fakir miskin. Serta faktor tujuan, membayar zakat untuk mencari rida Allah SWT dan mengharapkan balasan surga, takut mendapat azab neraka, dan menghilangkan sifat kikir.

Dengan adanya pendistribusian zakat yang merata dan tepat sasaran dapat meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarkat. Kesejahteraan masyarakat ini mencakup, yaitu memiliki cadangan makanan untuk kebutuhan, mampu membeli dan memiliki pakaian yang layak, memiliki rumah, memiliki tabungan pendidikan, memiliki tabungan kesehatan, dan merasa aman dalam menjalani kehidupan.

Pengentasan kemiskinan dalam Islam dikenal melalui dua cara. Pertama, anjuran Islam untuk mengeksplorasi kekayaan alam sebagai bentuk terbaik ibadah manusia di muka bumi ini. Kedua, perintah Islam untuk pendistribusian hasil kekayaan secara adil. Cara kedua ini hanya terwujud melalui ibadah zakat.

Zakat yang seharusnya memberikan kontribusi kepada masyarakat untuk meningkatkan perekonomian. Namun, justru sebaliknya. Zakat yang terjadi di masyarakat meningkatkan kemiskinan. Setiap tahun bertambah mustahik zakat (yang berhak menerima zakat). Ini artinya masyarakat semakin miskin. Zakat juga dapat melahirkan masyarakat miskin berpangku tangan. Hidup hanya menunggu belas kasihan orang lain. Hal ini tentu tidak sesuai dengan visi zakat.

Jika visi zakat meningkatkan perekonomian rakyat, namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, pasti ada sesuatu yang salah. Kesalahan bisa terjadi pada pemahaman tentang teks-teks zakat di dalam Alquran dan hadis. Bisa juga, disebabkan dari pemikiran muzaki (orang yang memiliki harta yang diwajibkan zakat), bahwa zakat yang penting dapat menggugurkan kewajiban.

ronisnya lagi, zakat dipahami sebagai pengembira mustahik (yang berhak menerima zakat). Kalau pemberian zakat dipahami untuk mustahik, itu hanya cocok jika mustahiknya mualaf. Untuk mualaf diberikan zakat dalam rangka membahagiakan hatinya, karena masih lemah dalam memeluk Islam.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa zakat yang terjadi di sekitar kita, belum bisa memberikan kontribusi untuk peningkatan ekonomi rakyat miskin.

Ada beberapa cara agar zakat dapat bermanfaat untuk pengentasan kemiskinan, yaitu:

Penciptaan Peluang Usaha bagi para Mustahik

Menciptakan peluang usaha bagi para mustahik membutuhkan analisis keputusan yang tepat. Kita harus menentukan skala prioritas mana yang memiliki tingkat kemaslahatan penting. Cara yang dilakukan dalam menciptakan peluang usaha yaitu memberikan bantuan berupa modal usaha kepada para mustahik zakat.

Dengan adanya peluang usaha bagi para mustahik maka diharapkan mampu mengembangkan usaha kecil menengah dengan modal berasal dari zakat akan menyerap tenaga kerja. Dengan begitu zakat dapat mengurangi pengangguran yang berimbas pada berkurangnya kemiskinan.

Membuat Jaringan Pengusaha Kecil

Setelah zakat dikelola untuk membangun usaha, maka kita harus menyediakan jaringan pengusaha kecil. Pembuatan jaringan pengusaha kecil sangat baik bagi terciptanya kestabilan dalam usaha. Dalam hal ini industri kecil berbasis syariah harus bisa solid bila tidak ingin tergilas zaman. Yang perlu dihadirkan adalah asosiasi ekonomi industri kecil berbasis syariah.

Selain itu, Pemerintah pun membuat peraturan perundang-undangan tentang zakat, yakni Undang-Undang No. 33 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Bila kita tilik lebih jauh, persoalan ini bertalian erat dan bermuara pada cara berpikir kita selama ini bahwa dalam menanggulangi kemiskinan penanganannya hanya sekadar kerelaan. Karena sifatnya kerelaan dan sekadar menolong, sebagai umat Islam hukum zakat yang wajib pun acap kali kita tepis jadi sunah. Sebagian kita berdalih “Landasan menolong adalah kerelaan, bukan paksaan. Bila rela, nilai ibadah akan sia-sia”.

Sebagaimana kita ketahui kedudukan zakat, sama wajibnya dengan salat. Zakat diwajibkan, karena umat dituntut mengatasi kesulitan ekonomi kalangan miskin. Kita semua pasti pernah membaca atau mendengar ada hadis yang mengatakan bahwa salat merupakan tiang agama. Jika salat itu tiang agama maka boleh jadi zakat merupakan tiang kepedulian.

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”(QS. Arrum: 39). Semoga dengan membayar zakat, kita dapat membantu pengentasan kemiskinan di daerah kita.[]

Nur Azura Lubis, mahasiswi Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh, penerima beasiswa Baznas. Artikel di atas sudah dipublikasi di Portalsatu.com

 


Kirim Komentar