Oleh: Fitriyani Sirait
Indonesia merupakan negara terbesar ke empat di dunia dalam hal jumlah penduduk. Menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2020 jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270.203.911 jiwa. Hal tersebut terjadi kenaikan jumlah penduduk 32.562.585 jiwa yang sebelumnya berjumlah 237.641.326 jiwa menurut sensus penduduk tahun 2010.
Namun hal tersebut juga diiringi oleh permasalahan kemiskinan yang dihadapi oleh Indonesia. Menurut Sharp, et.al (Mudrajad, 1997) menjelaskan penyebab kemiskinan adalah rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM). Rendahnya SDM ini karena rendahnya pendidikan, nasib yang kurang beruntung, adanya diskriminasi, atau keturunan.
Pendidikan merupakan hal pokok yang akan menopang kemajuan suatu bangsa. Kemajuan suatu bangsa dapat diukur dari kualitas dan sistem pendidikan yang ada. Pendidikan merupakan salah satu faktor terpenting dalam pembangunan karena melalui pendidikan sumber daya manusia yang berkualitas dapat diciptakan. Dengan terciptanya SDM yang berkualitas maka akan terbetuk negara yang sejahtera.
Zakat berasal dari bentuk kata “zakat” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Dari beberapa pengertian di atas dapat dipahami bahwa zakat merupakan kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya yang telah mencapai nisab (batas minimal) dalam waktu tertentu dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat untuk mensucikan dan membersihkan jiwa dan hartanya sesuai dengan yang diisyaratkan dalam Alquran.
Zakat untuk Pendidikan
Mengingat pentingnya peranan pendidikan bagi setiap sumber daya manusia, maka dari itu berbagai lembaga zakat berlomba-lomba dalam mendayagunakan dana zakat dalam bidang pendidikan. Berbabagi program diciptakan, seperti santunan beasiswa agar kaum dhuafa dapat bersekolah dan pembinaan akademis dan spiritual, dalam rangka menunjang kualitas pendidikan.
Dengan adanya pemberdayaan zakat pada program pendidikan, maka secara tidak langsung muzakki ikut serta dalam meningkatkan kualitas SDM dan pada hakikatnya merupakan satu langkah strategis dalam investasi modal manusia. Oleh karena itu perlu adanya penggalakan program secara berkelanjutan demi tercapainya investasi modal manusia yang lebih baik. (Muhammad dan Abubakar).
Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa sesungguhnya jihad dalam bentuk lainnya adalah memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah sah. Karena termasuk dalam asnaf fisabilillah. Pendidikan dan latihan, bukan hanya menambah pengetahuan, tetapi juga meningkatkan keterampilan bekerja, dengan demikian meningkatkan produktivitas kerja. Asumsi dasar teori human capital adalah bahwa seseorang dapat meningkatkan penghasilannya melalui peningkatan pendidikan.
Pendidikan merupakan solusi terbaik untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, karena pada dasarnya, pendidikan merupakan alat utama bagi seseorang untuk memperoleh nilai-nilai yang dapat mengembangkan potensi seseorang. Baik itu potensi intelektual, potensi sosial, potensi kultural, dan potensi spiritual. Pendidikan memberikan pengaruh besar bagi pola pikir, keyakinan, sikap dan perilaku, serta tanggung jawab sosial seseorang. Melalui pendidikan, mereka akan mampu mengeksplorasi kekayaan alam di sekitarnya dengan bijak, yang berujung pada perbaikan kualitas hidup.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayaguaan zakat. Pendayagunaan zakat sesungguhnya bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan mustahik yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka yang menjadi miskin dan menderita (Hafidhuddin, 2002).
Pendayagunaan dana zakat dalam bidang pendidikan dan pelatihan merupakan langkah tepat. Sebab, pendidikan dalam perspektif Islam memiliki peran penting bagi pembentukan kepribadian seseorang. Melalui pendidikan dan pelatihan, seperti pelatihan keterampilan siap kerja bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan, proses transformasi nilai, baik nilai kebebasan (autonomy), keadilan (equity), dan survival.
Urgensi pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM akan memberikan sumbangsih kepada pembangunan yang berkelanjutan dan pengembangan masyarakat secara keseluruhan. Termasuk pendidikan dan pelatihan profesional yang mengombinasikan ilmu pengetahuan, keahlian serta keterampilan siap kerja, akan mendidik masyarakat untuk memenuhi kebutuhan seluruh aspek kehidupannya. Secara tidak langsung, pendidikan dan pelatihan dalam kaitannya dengan investasi ekonomi
Yang mana lembaga ini bertujuan dapat memberikan tiga arah utama pada penerima beasiswa nya, yaitu: Pertama, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga dapat memasuki lapangan kerja. Kedua, meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bagi mereka yang tertinggal oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tenaga kerja. Ketiga, menyiapkan generasi mendatang agar mampu berperan aktif dalam pembangunan, terutama pengembangan ekonomi
Fitriyani Sirat, Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh. Penerima Beasiswa Cendekia Baznas (BCB). Artikel di atas sudah dipublikasi di Acehtrend.com.