Teuku Kemal Fasya: Luka Masa Lalu Tak Mungkin Dilupakan

SHARE:  

Humas Unimal
Teuku Kemal Fasya kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Unimal, Foto: Bustami Ibrahim/Unimalnews

UNIMALNEWS | Lhokseumawe – Kegiatan Rapat Dengar Kesaksian (RDK) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada hari kedua pelaksanaan, Rabu (17/7) menghadirkan sembilan saksi korban konflik di masa lalu. Kegiatan dilaksanakan di Gedung DPRK Aceh Utara yang terletak di Lhokseumawe.

Kesembilan korban dan saksi korban tersebut merupakan masyarakat sipil yang menjadi korban kekerasan baik yang dilakukan oleh aparat keamanan atau kelompok separatis bersenjata. Rentang kejadian kekerasan yang dijadikan testimoni ialah sejak era 1990 atau ketika diberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) pada masa Orde Baru hingga menjelang perdamaian di Helsinki, 15 Agustus 2005.

Teuku Kemal Fasya, dosen Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh yang menjadi saksi ahli pada kegiatan RDK tersebut menyatakan bahwa kejadian yang menimpa para korban konflik di masa lalu itu tidak bisa dilupakan.

Melupakan kejadian kelam masa lalu akan berakibat terjadinya perulangan kejahatan di masa yang akan datang. “Kita harus mengambil pelajaran dari kesaksian ini untuk memastikan bahwa masa depan korban dan masyarakat bersih dari ketakutan, rasa sakit, dan kebencian," ungkap Kemal di dalam kesaksian ahli.

Menurut Kemal, pola rekonsiliasi atau permaafan lebih mungkin dilakukan untuk kejahatan masa lalu yang masif seperti di Aceh dibandingkan membawa kepada proses hukum atau peradilan.

“Kita bisa lihat bagaimana nasib pengadilan koneksitas yang menghukum aparat keamanan negara yang membunuh Tgk Bantaqiyah dan santri-santrinya secara sadis. Mereka hanya dihukum 2,5 tahun hingga enam bulan. Bahkan pencuri ayam lebih tinggi hukumannya. Ini karena pada situasi transisi demokrasi, pengadilan HAM hanya menjadi lembaga yang penuh intrik dibandingkan memberikan rasa keadilan dan kebenaran”, ungkap Kemal yang juga menjabat sebagai kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Unimal tersebut.

Namun Kemal mengingatkan permaafan itu jangan menjadi kegiatan basa-basi atau malah melecehkan eksistensi korban.

Acara RDK ini juga diisi oleh tiga orang saksi ahli. Dua saksi ahli lainnya ialah Al Chaidar dan Khairani. Al Chaidar menyoroti upaya pembobotan kesaksian yang sudah disampaikan kepada korban sehingga mereka mendapatkan hak-haknya terutama pada aspek restitusi dan rehabilitasi. Adapun Khairani menekankan pada agar pemerintah memberikan perhatian lebih kepada para korban perempuan, karena seringkali kekerasan yang dialami perempuan dianggap sepele dan mudah dilupakan.

“Belum lagi kejahatan pemerkosaan yang menyebabkan para perempuan korban “mati”, meskipun masih hidup," ungkap mantan komisioner Balai Syura Inong Aceh tersebut.

Acara RDK KKR Aceh yang berlangsung dua hari, Selasa dan Rabu (16-17/7) dan ditutup secara resmi oleh wakil walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad. Kegiatan ditutup menyalami semua korban yang memberikan kesaksian pada acara tersebut untuk memberikan semangat. [tmi]


Berita Lainnya

Kirim Komentar