Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 7 Dukung Program Pengabdian Dosen

SHARE:  

Humas Unimal
Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 7 ikut menyukseskan ajang kolaborasi dosen antarfakultas dalam lingkungan Universitas Malikussaleh mengadakan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjaman online di Gampong Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, akhir Oktober lalu. Foto: Ist.

UNIMALNEWS | Lhoksukon – Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 7 ikut menyukseskan ajang kolaborasi dosen antarfakultas dalam lingkungan Universitas Malikussaleh mengadakan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjaman online yang dilakukan di Gampong Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, akhir Oktober lalu.

Kegiatan ini merupakan pengabdian pembinaan desa lingkungan Universitas Malikussaleh tahun 2022 yang merupakan program kolaborasi dosen dari sejumlah fakultas.

Pengabdian kolaborasi antarfakultas ini terdiri dari dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Dr. Fajri M Kasim, Muhammad Ali M.Si, dosen Fakultas Teknik Dr. Muhammad Daud MT, dan dosen fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Mursalin, M.Pd.

Dalam kegiatan tersebut dihadirkan dua narasumber, Khairul Fajri MT sebagai pemateri pertama tentang mengenai jenis pinjaman online dan Dr Tgk Safriadi sebagai pemateri kedua tentang pendekatan agama dalam membendung pinjaman online di masyarakat.

Ketua Pengabdian,  Fajri M Kasim, mengatakan saat ini maraknya pinjaman online atau pinjol dapat membawa permasalahan-permasalahan sosial yang lebih parah dan bisa mengarah pada bunuh diri akibat penyebaran data-data privasi oleh debt collector nakal.

“Masyarakat perlu waspada akan maraknya pinjaman online,” terang Fajri M Kasim selaku ketua pengabdian.

 

Sementara Dr Muhammad Daud, menyebutkan iklan pinjaman online mudah ditemukan melalui smartphone dana bisa cair dalam waktu cepat, bunga pinjaman akan menjerat calon yang meminjam.
 

“Iklan pinjaman online masuk melalui pesan WhatsApp atau sms manual ke nomor-nomor pribadi, aplikasi pinjaman online  untuk melakukan pinjaman,” ungkapnya.

Setelah meminjam melalui aplikasi, para nasabah akan ditagih dengan berbagai cara dengan bunga yang besar, jika tidak membayar, maka data-data pribadi seperti KTP, KK akan disebarkan ke media sosial.

"Jika bunga tidak dibayar oleh nasabah, maka data pribadi akan disebarluaskan di media sosial. Atau diancam dan selalu diteror," t
ambah Muhammad Daud.

 

Fajri M Kasim mengatakan pengabdian turut dibantu oleh kelompok mahasiswa KKN  Tematik 07 di Gampong Cot Keumuneng, diketuai Irfandi dengan anggotanya terdiri dari Teuku Muhammad Haikal, Dirga Wahyudi, Aminatu Zuhriah, Putri Mawaddah, Aldia Saputra, Wulan Dhari, Wahyu Ana, Salsabila, Rifka Khairuna, Ninda Miranda, Ulfiana Zikra, Deffiyani, Jasimah Sagita, Niza Nazirah, Alia Humairah Qalby, Jihan Hawari, Rahmat Rizky, Saurani, Gustina Dewi Hasibuan, Zhailaton, Dian Julyana Putri, Dinda Alfianinta, dan Mira Sari.

Ketua KKN Tematik 07, Irfandi, sangat mendukung menyukseskan program pembinaan desa lingkungan ini dan dengan semangat mengarahkan para anggota. “Kami bangga dapat menyukseskan program pembinaan kolaborasi para dosen. Kegiatan ini juga menambah agenda kerja kelompok yang nantinya bisa kami masukkan ke pelaporan pada akhir masa KKN Tematik,” ungkapnya.

Fajri M Kasim menyebutkan, program pembinaan desa lingkungan ini dalam rangka pembinaan dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kejahatan bahaya siber dari pinjaman online atau pinjol ilegal yang sedang marak terjadi.
 

“Kegiatan ini didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Malikussaleh 2022 melalui skema pengabdian pembinaan desa lingkungan,” ujarnya.
 

Sementara, Keuchik Gampong Cot Keumuneng, M Hanafiah, mengharapkan peserta dapat memanfaatkan ilmu yang diberikan dengan sebaik-baiknya yang disampaikan narasumber, masyarakat diminta waspada terhadap pinjol ilegal. “Kegiatan ini sangat bermanfaat dan memberikan pencerahan serta wawasan bagi masyarakat kami di Cot Keumuneng,” pungkasnya. [ayi]


Berita Lainnya

Kirim Komentar