Unimal Sosialisasi Surat MenpanRB Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019

SHARE:  

Humas Unimal
KEPALA Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unimal Andria Zulfa melakukan sosialisasi tentang informasi akan adanya rekrtumen CPNS dan PPPK tahun 2019, di Aula Meurah Silu, Lancang Garam, Lhokseumawe. Foto: Bustami Ibrahim

UNIMALNEWS | Lhokseumawe - Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Malikussaleh (Unimal) Andria Zulfa melakukan sosialisasi tentang informasi akan adanya rekrtumen CPNS dan PPPK tahun 2019, Salasa (18/06/2019) di Aula Meurah Silu, Lancang Garam, Lhokseumawe.

Dalam kesempatan itu, Andria menyampaikan kepada seluruh pegawai kontrak/honorer yang ada di Unimal untuk menyiapkan berkas lamaran dan belajar hingga proses pendaftaran dibuka.

"Sosialiasi ini hanya mengingatkan adanya peluang untuk Pegawai Non PNS yang ada di Unimal untuk mendaftar CPNS atau PPPK yang akan dibuka nantinya,"katanya.

Lanjut Andrea, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah menerbitkan surat tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019, bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar mengusulkan kebutuhan formasi.

Dalam surat Menteri PANRB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.

"Selain itu, setiap Prodi dan Fakultas dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Andrea.

Andea juga menyampaikan tentang PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, PP 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK dan Surat Menteri PAN RB Nomor B/603/S.SM.01.00/2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang Penyampaian naskah soal SKB Jabatan Fungsional.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019.

Keputusan Menteri PANRB tersebut secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien.[tmi]


Kirim Komentar