Mahasiswa Hukum Unimal Kunjungi BPSK, Pelajari Sengketa Konsumen

SHARE:  

Humas Unimal
Dr Manfarisyah, SH, MH melakukan kunjungan ke BPSK Aceh Utara dan disambut oleh wakil ketua, Hamdani. Foto : Ist

 

UNIMALNEWS| Lhoksukon - Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melakukan kunjungan ke kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara pada Rabu (15/6/2022). Kunjungan itu dipimpin oleh dosen senior, Dr Manfarisyah, MH dan disambut oleh wakil ketua BPSK, Hamdani.

Pada momentum itu, Hamdani mengedukasi mahasiswa Unimal tentang penyelesaian sengketa konsumen seperti yang banyak kasus dijumpai saat ini.

Dalam pelaksanaan tugas lapangan tersebut, BPSK menjelaskan di hadapan 23 mahasiswa, terkait banyak banyak hal tentang hukum perlindungan konsumen yang menjadi kewenangan BPSK dalam menangani dan melaksanakan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Hal ini perlu dilakukan agar terciptanya pasar yang sehat, sehingga mampu menyelamatkan sendi-sendi perekonomian negara, yang konsumen adalah salah satu pilar pertumbuhan ekonomi bangsa.

"Memang masih banyak masyarakat awam kita yang belum menyadari UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini. Upaya sosialisasi terhadap masyarakat masih terus dilakukan jangan sampai masyarakat dirugikan dalam hal ini," katanya.

Sementara itu, BPSK melihat penting kunjungan Mahasiswa Hukum VIB (Perdata) dalam rangka menyelesaikan tugas  kegiatan berkaitan dengan Mata Kuliah Perlindungan Hukum dan  Konsumen. 

Menurut Hamdani, jika ada komplain dari sebuah produk atau kecurangan yang dilakukan pelaku usaha, sebaiknya langsung dilaporkan beserta bukti untuk dapat ditindak lanjuti. Hamdani berharap perkuliahan lapangan ini dapat meningkatkan kompetensi pembelajaran mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen. sehingga membuka wacana berfikir bagi mahasiswa menambah keilmuan di bidang perlindungan konsumen."Kampus tempat pengembangan akademisi teoritis harus mendapat ilmu tentang perlindungan konsumen ini," ujarnya. 

Pada kesempatan itu pula, Dr Manfarisyah menganggap bahwa kunjungan ke lembaga-lembaga yang praktis melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan aspek hukum menjadi penting. “Karena pada dasarnya mahasiswa harus mengetahui aspek-aspek konkret dan praksis impementasi hukum, sehingga bisa profesional sebagai praktisi juga pada suatu saat kelak,” tambahnya. [tkf]


Berita Lainnya

Kirim Komentar